Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Polda Jateng Sebut Aiptu N & Korbannya Jalin Hubungan Intim tapi Tak Menikah Sah

Linda Brown - kabarnusantaraku.com 3 mins read

bungan Intim Tanpa Menikah Sah Polda Jateng Sebut Aiptu N Korbannya - Sebuah kasus keterlibatan anggota polisi dengan korban yang diduga berhubungan intim

Polda Jateng Sebut Aiptu N & Korbannya Jalin Hubungan Intim tapi Tak Menikah Sah

Polda Jateng: Aiptu N dan Korban Berhubungan Intim Tanpa Menikah Sah

Polda Jateng Sebut Aiptu N Korbannya – Sebuah kasus keterlibatan anggota polisi dengan korban yang diduga berhubungan intim secara tidak sah telah menjadi sorotan publik. Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengungkap bahwa Aiptu N dan korban M (30) melibatkan diri dalam hubungan intim yang tidak diikat oleh pernikahan sah. Kasus ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika profesi dan dugaan tindak pidana yang sedang ditelusuri oleh pihak berwenang.

Latar Belakang dan Detail Kasus

Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Aiptu N, seorang anggota Polsek Tegal Selatan, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang sudah terjalin hubungan intim selama beberapa bulan. “Pelaku dan korban berhubungan secara intim tanpa proses pernikahan sah, serta melibatkan korban dalam tindakan kekerasan fisik dan psikis,” tegasnya dalam konferensi pers Jumat (3/7). Kasus ini menimbulkan kecaman karena melibatkan seseorang yang diberi kepercayaan sebagai pihak berwajib.

Menurut sumber di lapangan, korban dan Aiptu N mulai menjalin hubungan pada tahun 2023. Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban dikenalkan oleh pelaku dan secara bertahap dipaksa untuk terlibat dalam kegiatan narkoba. “Korban diberi narkotika jenis sabu dan terus-menerus diperlakukan dengan cara seks menyimpang,” kata Raden Reza, kuasa hukum korban. Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyimpang dari standar kepercayaan publik.

Langkah Polda Jateng dalam Penanganan Kasus

Polda Jateng menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar etika. Aiptu N telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut. “Patsus ini bertujuan untuk mengisolasi pelaku sementara waktu agar proses pemeriksaan bisa berjalan lancar,” jelas Artanto. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat penyelidikan.

Dalam perkembangan terbaru, korban mengakui bahwa ia diancam dan disekap oleh Aiptu N. “Tindakan tersebut bertujuan memperkuat dominasi pelaku terhadap korban,” kata Reza. Adanya perlakuan seks menyimpang dan penganiyaan dengan air keras menambah kompleksitas kasus. Polisi menyebut luka bakar yang diderita korban sebagai bukti kekerasan fisik yang parah, yang menjadi dasar untuk menuntut pelaku secara hukum.

Komando Polda Jateng memastikan bahwa setiap langkah dalam penyelidikan dilakukan secara transparan. “Jika terbukti melanggar Kode Etik Polri atau melakukan tindak pidana, maka Aiptu N akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Artanto. Dalam pernyataannya, Kabid Humas juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan terhadap anggota kepolisian di lapangan, terutama yang memiliki hubungan dengan masyarakat.

Pelanggaran Etika Profesi Polri

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana anggota kepolisian dapat melanggar etika profesi. Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa hubungan intim antara Aiptu N dan korban dianggap sebagai tindakan yang tidak sopan, terlebih dalam lingkungan kerja. “Kode Etik Profesi Polri mengharuskan anggota menjaga kesopanan dan kepercayaan masyarakat,” jelasnya. Perbuatan ini dapat mengganggu reputasi institusi kepolisian dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pihak berwenang.

Menurut laporan internal Polda Jateng, pelaku tidak hanya melakukan hubungan intim tanpa izin, tetapi juga memperkuat hubungan tersebut dengan menyuap korban. “Tindakan ini berpotensi menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis yang berkepanjangan,” kata sumber di lingkungan kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam pelanggaran hukum, tetapi juga mengorup korban secara emosional dan fisik.

Komando Polda Jateng berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk menjaga keadilan dan konsistensi dalam menjalankan tugas. “Pemrosesan terhadap Aiptu N akan dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta,” kata Artanto. Dengan adanya penyelidikan yang lebih mendalam, Polda Jateng berupaya memastikan bahwa pelaku tidak hanya dikenai hukuman administratif, tetapi juga sanksi hukum yang tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *