Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Polda Metro Sebut 3 Perusahaan Mitra Aplikasi ‘Hot 51’ Raup Untung Rp 262,3 M

Mary Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Polda Metro Sebut 3 Perusahaan Mitra Aplikasi 'Hot 51' Raup Untung Rp 262,3 M Polda Metro Sebut 3 Perusahaan Mitra - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda

Polda Metro Sebut 3 Perusahaan Mitra Aplikasi ‘Hot 51’ Raup Untung Rp 262,3 M

Polda Metro Sebut 3 Perusahaan Mitra Aplikasi ‘Hot 51’ Raup Untung Rp 262,3 M

Polda Metro Sebut 3 Perusahaan Mitra – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro) kembali mengungkap kegiatan ilegal terkait aplikasi Hot 51, yang diduga terlibat dalam praktik judi-pornografi. Dalam penyelidikan yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026, tiga perusahaan mitra diidentifikasi sebagai pelaku pengumpulan keuntungan mencapai Rp 262,3 miliar. Polda Metro menyebut bahwa keberadaan ketiga perusahaan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam investigasi kasus ini.

Pelaku Utama dalam Sistem Dana Ilegal

Polda Metro mengungkap bahwa ketiga perusahaan mitra, yaitu PT MDS, PT CDS, dan PT IDI, memainkan peran krusial dalam mengalirkan dana ilegal dari pengguna aplikasi Hot 51. Mereka diklaim melakukan aktivitas seperti menciptakan identitas palsu dan mengelabui sistem pembayaran untuk menampung uang hasil kegiatan judi-pornografi. “Ketiga entitas ini terbukti beroperasi sebagai perusahaan cangkang, dengan tujuan mempermudah perputaran dana haram,” kata Kombes Pol Iman Immanudin, Kepala Bidang Polda Metro, Sabtu (27/6).

Mekanisme Pencairan Dana yang Dirahasiakan

Penyidik mengatakan bahwa tiga perusahaan mitra tersebut secara aktif mengubah alur dana ilegal melalui akun virtual yang didaftarkan secara rahasia. Mekanisme ini memungkinkan uang yang dipasukkan oleh pengguna aplikasi diarahkan ke rekening fisik mereka, sehingga menyembunyikan sumber dan tujuan transaksi. Dalam penyelidikan, pihak kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan-perusahaan ini memanipulasi data dan alur dana untuk memperbesar volume uang gelap yang mengalir.

Detail Dana Ilegal dalam Ekosistem Hot 51

Dari total dana ilegal yang berputar dalam aplikasi Hot 51, sebesar Rp 559,8 miliar, tiga perusahaan mitra ditemukan mengalirkan dana masuk mencapai Rp 262,3 miliar. Dengan konstruksi Pasal 118 hingga Pasal 122 Jo. Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP, penyidik menuntut tiga perusahaan tersebut atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Tindakan ini dianggap memperkuat alur keuntungan dari aktivitas ilegal di aplikasi tersebut.

Menurut penyidik, perusahaan mitra ini membantu menjual platform Hot 51 sebagai sarana transaksi yang tidak terpantau. Mereka menggunakan metode pembayaran virtual untuk mengalihkan dana pengguna ke rekening korporasi, yang selanjutnya digunakan untuk memperluas operasi bisnis ilegal. Dalam penjelasan, Polda Metro menyebutkan bahwa proses ini memudahkan pencairan dana dari pengguna kecil ke akun besar, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan.

Kepolisian Daerah Metro juga menyoroti bahwa ketiga perusahaan mitra ini terlibat dalam menyembunyikan keuntungan ilegal melalui transaksi yang terstruktur. Dengan menggunakan akun virtual, mereka mampu menciptakan alur dana yang kompleks, sehingga menyulitkan pihak berwenang dalam memantau sumber uang. Selain itu, keberadaan ketiga perusahaan ini juga menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran aplikasi Hot 51 di kalangan masyarakat.

Konsekuensi Legal yang Diancamkan

Polda Metro menyebutkan bahwa tiga perusahaan mitra aplikasi Hot 51 dapat menghadapi tuntutan hukum yang beragam. Pidana yang diancamkan mencakup denda finansial hingga Kategori VIII (Rp 50 miliar), serta ancaman seperti ganti rugi, pencabutan izin usaha, dan pelarangan operasional. Penyidik menegaskan bahwa keberadaan ketiga perusahaan tersebut harus diberi perhatian khusus karena berkontribusi signifikan dalam menjalankan skema keuntungan ilegal.

Dengan peran mereka dalam menyokong sistem keuangan aplikasi Hot 51, ketiga perusahaan mitra ini menjadi target utama dalam penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang. Polda Metro berharap bahwa keberhasilan mengungkap peran mereka dapat menghentikan aktivitas ilegal di aplikasi tersebut dan memberi efek jera kepada pelaku. Sementara itu, investigasi terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak detail serta menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam skema dana gelap tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *