Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Polisi Naikkan Kasus Warga Teror Tetangga di Depok ke Tahap Penyidikan

Robert Hernandez - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Polres Metro Depok resmi meningkatkan status perkara dugaan perusakan dan teror terhadap tetangga yang berlokasi di Gang At-Taufik, Rangkapan Jaya, Kecamatan

Polisi Naikkan Kasus Warga Teror Tetangga di Depok ke Tahap Penyidikan

Kasus Teror Antar Tetangga di Depok Masuk Tahap Penyidikan

Kabarnusantaraku.com – Polres Metro Depok resmi meningkatkan status perkara dugaan perusakan dan teror terhadap tetangga yang berlokasi di Gang At-Taufik, Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Peningkatan ini dilakukan pada hari Selasa (22/7) lalu.

Pemeriksaan Terlapor dan Saksi

Terlapor yang dikenal dengan inisial FA telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari Selasa (21/7). Sebelumnya, FA sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (20/7) pukul 13.00 WIB. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, tidak hanya FA yang memberikan keterangan, tetapi juga orang tua serta kakaknya.

Untuk update selanjutnya, masalah pengrusakan, ribut antar tetangga. Perkembangan sementara, terlapor sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin tanggal 20 pukul 13.00 WIB dan sudah menjalani pemeriksaan, baik keterangan dari terlapor sendiri maupun dari orang tua dan kakaknya,

Ungkapan tersebut disampaikan oleh AKP Hendra Kurniawan, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Depok pada Kamis (23/7).

Setelah proses pemeriksaan terhadap terlapor selesai, penyidik akan melanjutkan langkah dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, pihak penyidik juga berencana mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap FA di Rumah Sakit Kramat Jati.

Penyidik sekarang akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan membuat surat untuk pemeriksaan psikologi ke Rumah Sakit Kramat Jati,

Menurut Hendra, dalam perkara ini penyidik membuka kemungkinan FA dijerat dengan dua pasal. Pasal pertama berkaitan dengan dugaan pengrusakan, sementara pasal kedua menyangkut perbuatan tidak menyenangkan.

Pelaporannya terkait pengrusakan dan teror yang diduga teror. Hasil penyidikan, penyidik menambahkan pasal perbuatan tidak menyenangkan,

Hendra menambahkan bahwa kedua pasal tersebut akan diterapkan, yaitu pasal pengrusakan dan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

FA juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Kramat Jati sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *