Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Polisi Tangkap 7 Tersangka Pengeroyokan Maut Prada Arif

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Operasi penangkapan yang dilakukan kepolisian berhasil mengamankan tujuh individu yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anggota TNI

Polisi Tangkap 7 Tersangka Pengeroyokan Maut Prada Arif

Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Prada Arif: Tujuh Tersangka Ditangkap

Kabarnusantaraku.com – Operasi penangkapan yang dilakukan kepolisian berhasil mengamankan tujuh individu yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna. Jenazah korban sebelumnya ditemukan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, dua orang lainnya yang dicurigai masih dalam proses pengejaran oleh aparat berwenang.

Profil Para Tersangka dan Pembagian Peran

Tujuh tersangka yang telah diamankan memiliki identitas sebagai berikut: EYR alias EO berusia 21 tahun, BR alias CL berusia 36 tahun, RRGB alias RN berusia 22 tahun, MKN alias RL berusia 27 tahun, AEL alias ER berusia 22 tahun, SS alias EM berusia 39 tahun, serta FNK alias SM berusia 26 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki kontribusi berbeda dalam peristiwa tragis tersebut. Melalui analisis penyidikan dan tinjauan rekaman CCTV, polisi mengelompokkan para tersangka ke dalam empat kategori peran.

“Dari tujuh tersangka, kita membagi di empat klaster. Ada klaster yang mengejar, yang memukul, yang mengejar memukul dan mencuri handphone korban dan yang terakhir adalah klaster yang menusuk,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel pada hari Jumat, 24 Juli.

Berdasarkan pembagian tersebut, BR dan MKN diketahui bertugas mengejar korban. Sementara itu, FNK, RRGB, dan AEL berperan dalam mengejar serta memukul. Tersangka SS memiliki tugas lebih kompleks, yaitu mengejar, memukul, dan mengambil handphone milik korban. EYR diduga menjadi pelaku utama yang mengejar, memukul, dan menusuk korban sebanyak sepuluh kali.

Barang Bukti dan Dasar Hukum

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Di antaranya terdapat satu bilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat serta pakaian yang digunakan oleh para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka menghadapi pasal-pasal hukum yang berat. Mereka dijerat Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Wira menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua terduga pelaku lain yang masih dalam proses pengejaran dan pengembangan informasi.

Reaksi TNI dan Perkembangan Kasus

Sebelumnya, pihak TNI mengonfirmasi bahwa Prada Arif Budi Sampurna meninggal dunia akibat dikeroyok dan ditusuk oleh sekelompok orang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan awal, teridentifikasi sembilan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Namun, delapan orang lainnya yang sempat diperiksa telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *