Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Polri: Abdul Karim Masuk RI Via Malaysia, Jaringannya Sudah Lebih Dulu Ditangkap

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Polri - ```html Polri Tangkap Abdul Karim: Buronan Interpol Masuk RI Via Malaysia

Polri: Abdul Karim Masuk RI Via Malaysia, Jaringannya Sudah Lebih Dulu Ditangkap

Kabarnusantaraku.com – Polri – “`html Polri Tangkap Abdul Karim: Buronan Interpol Masuk RI Via Malaysia

Abdul Karim Miqdad Ditangkap di Indonesia Setelah Masuk dari Malaysia

Polri berhasil mengamankan Abdul Karim Raed Miqdad, seorang buronan Interpol asal Palestina yang diketahui memasuki wilayah Indonesia melalui Malaysia. Pria tersebut tiba di tanah air dari Kuala Lumpur sebelum akhirnya ditangkap dan dideportasi ke Republik Siprus. Operasi penangkapan ini dilakukan sesuai dengan prosedur internasional yang berlaku.

Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur. Berdasarkan catatan perpindahan keimigrasian, Abdul Karim diketahui memasuki wilayah Indonesia dari Malaysia. Polri menegaskan bahwa tindakan mereka tidak bersifat non-prosedural.

“Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non-prosedural salah besar. Interpol Red Noticenya terbit pada tanggal 10 Juni 2026 dan diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia,” kata Untung kepada wartawan, Rabu (22/7).

Prosedur Penangkapan dan Deportasi

Menurut keterangan resmi, Red Notice dari Interpol diterbitkan pada 10 Juni 2026. Sebelum penangkapan di Indonesia, jaringan yang dimiliki Abdul Karim di Malaysia juga telah ditangkap lebih dulu. Hal ini menunjukkan koordinasi yang baik antara otoritas Malaysia dan Indonesia dalam menangani kasus ini.

“Yang mana jaringan Malaysia-nya juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu,” tambahnya.

Pemerintah Siprus telah mengirimkan surat resmi sejak Mei 2026 terkait peristiwa yang terjadi di Nicosia. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Cyprus setelah kejadian di Nicosa. Surat ini menjadi dasar hukum untuk proses deportasi Abdul Karim ke negara asalnya.

“Surat resmi dari Kementerian Hukum Cyprus juga sudah terbit sejak Mei 2026 pasca kejadian di Nicosa,” ujarnya.

Proses deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri. Langkah ini juga merupakan kewajiban Indonesia sebagai negara anggota Interpol. Polri memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi sebelum melakukan deportasi.

“Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad merupakan buronan Interpol dalam perkara terorisme berdasarkan Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani ancaman terorisme global.

Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7) dan dideportasi ke Republik Siprus sehari kemudian. Polri juga mengungkap bahwa Abdul Karim membawa tiga paspor saat diamankan. Setelah diperiksa, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu yang masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD). Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Abdul Karim menggunakan identitas palsu untuk masuk ke Indonesia.

Kasus Abdul Karim menjadi contoh nyata bagaimana Polri bekerja sama dengan otoritas internasional untuk mengamankan buronan. Koordinasi dengan Malaysia dan Siprus menunjukkan efektivitas sistem keamanan Indonesia dalam menangani ancaman dari luar negeri. Proses penangkapan dan deportasi ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *