Skip to content
Yellow Desk
Agustus 8, 2026
Kumparannews

Pria di Tapsel Diduga Perkosa-Bunuh Bocah Perempuan, Mayatnya Dibuang ke Sumur

Mary Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kasus keji kembali mengguncang masyarakat Sumatera Utara. Pria di Tapsel Diduga Perkosa dan membunuh seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. Peristiwa tragis

Pria di Tapsel Diduga Perkosa-Bunuh Bocah Perempuan, Mayatnya Dibuang ke Sumur

Pria di Tapsel Diduga Perkosa: Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan

Kabarnusantaraku.com – Kasus keji kembali mengguncang masyarakat Sumatera Utara. Pria di Tapsel Diduga Perkosa dan membunuh seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Sabtu malam, 1 Agustus 2020. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam sumur milik warga pada keesokan harinya. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa awalnya jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 12.00 WIB pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Keluarga korban yang menaruh curiga atas penyebab kematian mendadak tersebut kemudian meminta dilakukan pemeriksaan forensik. Jenazah anak perempuan itu pun dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Di antaranya, luka memar di bagian leher, luka robek pada alat kelamin dan anus akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga mengalami mati lemas akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.

Kronologi Peristiwa dan Pengakuan Tersangka

Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada tersangka berinisial MH, seorang pria berusia 37 tahun. Pria di Tapsel Diduga Perkosa ini dalam pemeriksaan mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah. Ferry menuturkan, saat korban dalam kondisi lemas, tersangka sempat menyembunyikan korban di area pemakaman sebelum kembali membawa korban ke pondok dan melakukan kekerasan seksual kembali.

“Selanjutnya, tersangka membuang korban ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk memindahkan korban. Barang-barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya. Kasus ini menunjukkan betapa kejamnya pelaku terhadap korban yang masih sangat kecil dan tidak berdaya.

Komitmen Polda Sumut dalam Menegakkan Keadilan

Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pria di Tapsel Diduga Perkosa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kapolda Sumut melalui Kabid Humas menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Polda Sumut juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk menyampaikan keterangan kepada pihak berwajib. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk penyidik, jaksa, dan pengadilan.

Kasus ini juga menjadi perhatian khusus bagi para orang tua dan pengasuh anak untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal. Penting untuk selalu mengawasi anak-anak dan memastikan mereka berada di tempat yang aman. Pria di Tapsel Diduga Perkosa ini kini telah ditahan dan menunggu proses persidangan yang akan datang.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus

1. Kapan dan di mana kasus ini terjadi? Kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 1 Agustus 2020, di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

2. Siapa tersangka dalam kasus ini? Tersangka adalah seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial MH yang telah ditahan oleh pihak kepolisian.

3. Apa penyebab kematian korban? Korban mengalami mati lemas akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan, serta terdapat luka memar di leher dan luka robek akibat kekerasan benda tumpul.

4. Apa saja barang bukti yang diamankan? Barang bukti yang diamankan meliputi kain sarung, pakaian milik korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

5. Bagaimana komitmen Polda Sumut dalam kasus ini? Polda Sumut berkomitmen mengusut secara profesional dan transparan, memberikan pendampingan keluarga korban, dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi Kumparan News secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *