Propam Polda Jateng Amankan Polisi yang Diduga Siksa Wanita
Propam Polda Jateng Amankan Polisi – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita telah diamankan oleh Bidpropam. Aksi penyiksaan dan perlakuan tidak menyenangkan tersebut terjadi sejak tahun 2023, menurut pengacara korban, Raden Reza. Laporan kasus ini diberikan ke Bareskrim Polri, yang menjadi langkah awal dalam penyelidikan lebih lanjut. Fokus utama pada kejadian ini adalah Propam Polda Jateng Amankan Polisi, sebagai bentuk penegakan hukum internal terhadap anggota yang terlibat dalam perlakuan tersebut.
Proses Investigasi dan Pemanggilan Korban
Menurut Reza, korban yang berinisial M (30) dikenalkan kepada pelaku dan secara terus-menerus dikenai hukuman fisik serta tekanan psikologis. “Pelaku memaksa korban membuat sabu, serta melakukan penganiayaan, pencekoran, dan ancaman,” jelasnya. Tidak hanya itu, korban juga diperlakukan dengan memasukkan air keras hingga mengalami cedera serius. Dugaan kekerasan seksual ini berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga memicu kecaman dari masyarakat terhadap oknum polisi tersebut.
Bidpropam Polda Jateng Amankan Polisi memulai investigasi setelah menerima laporan dari korban. Selain itu, tim penyidik juga mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan seperti rekaman CCTV dan saksi mata. Proses penyelidikan yang intensif ini menunjukkan komitmen Propam dalam menjaga integritas dan kinerja anggotanya. Kuasa hukum korban mengatakan bahwa laporan kasus telah diproses secara lengkap, termasuk pengambilan kesaksian dari pihak terlibat.
Kasus Kekerasan yang Menyentuh
Korban mengalami perlakuan fisik dan psikologis yang berkelanjutan, termasuk dipaksa mengonsumsi narkotika dan terus-menerus diancam. “Dugaan kekerasan seksual terjadi sejak lama, sehingga korban merasa takut dan terasing,” ungkap Reza. Aksi tersebut dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di wilayah Jawa Tengah, yang kemudian diamankan sebagai langkah tegas untuk menghentikan praktik tidak menyenangkan tersebut. Propam Polda Jateng Amankan Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Bareskrim Polri turut terlibat dalam penyelidikan, dengan nomor laporan LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Tim Hotman 911 juga ikut mendampingi korban dalam mengajukan laporan ke lembaga penindakan pidana di tingkat nasional. Dengan adanya Propam Polda Jateng Amankan Polisi, masyarakat mengharapkan adanya perbaikan dan tindakan pencegahan terhadap kejadian serupa di masa depan.
Komunikasi terbuka antara Propam Polda Jateng dan pihak korban juga menjadi bagian dari proses investigasi. Artanto mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan diperiksa sebagai bagian dari tindakan pencegahan kekerasan seksual. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi terkait hasil penyelidikan ini. Dengan adanya kasus yang disebut Propam Polda Jateng Amankan Polisi, diharapkan bisa menjadi contoh bagus dalam penegakan hukum internal yang lebih transparan.
Kasus ini juga memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan lembaga-lembaga kebijakan. Banyak yang menyoroti perlakuan polisi terhadap korban yang berjenis kelamin perempuan. Dalam wawancara dengan kumparan, Artanto mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan menjaga reputasi lembaga kepolisian. “Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng,” tulis Artanto dalam pesan singkatnya. Sementara itu, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui motif dan kerangka kejahatan yang lebih luas.
