Sebar Foto Wanita Telanjang Hasil AI, Pria di Sumut Ditangkap Polisi
Sebar foto wanita telanjang hasil AI menjadi peristiwa yang memicu perhatian publik di Sumut, setelah seorang pria berinisial TH ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumut atas dugaan melanggar hukum pornografi. Foto-foto yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan ini kemudian disebarkan di berbagai platform media sosial, menimbulkan kontroversi dan kecemasan terhadap keamanan digital masyarakat. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana teknologi AI bisa digunakan untuk membuat konten yang menyesatkan, bahkan berpotensi merusak reputasi atau mengganggu kenyamanan pribadi seseorang.
Proses Pengeditan dan Penyebaran Foto
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku mengambil lima foto korban dari Instagram. “Foto-foto tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi AI, di mana gambar diubah menjadi telanjang dengan teknik editing canggih,” tambahnya dalam konferensi pers, Kamis (16/7). Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk mengubah ekspresi, wajah, atau pakaian dalam waktu singkat, sehingga mempercepat proses penyebaran konten yang tidak bermoral. Setelah selesai diubah, hasilnya disimpan di galeri pribadi pelaku sebelum dipublikasikan ke akun Instagram baru.
Bayu juga menegaskan bahwa proses editing ini dilakukan secara mandiri oleh pelaku, tanpa bantuan pihak lain. “Tidak ada kolaborasi dengan orang lain dalam pengambilan dan pengeditan foto,” ujarnya. Pelaku menggunakan aplikasi AI yang terbukti efektif dalam menghasilkan foto realistis, bahkan mirip dengan foto asli. Dengan teknologi ini, ia mampu mengubah foto korban menjadi sebuah konten yang menyesatkan, yang bisa dilihat oleh ribuan orang dalam hitungan menit.
Hubungan Pelaku dengan Korban
Sebelum melakukan tindakan menyebar foto, pelaku telah membangun hubungan dekat dengan korban. Menurut Bayu, mereka pernah bersalaman sejak 2023. “Korban pernah kehilangan akses ke akun Instagram dan meminta bantuan pelaku untuk memulihkannya,” jelasnya. Setelah berhasil, korban memberikan imbalan Rp 750.000 sebagai kompensasi atas bantuan yang diberikan. Meski awalnya dianggap sebagai pemberi bantuan, pelaku justru memanfaatkan hubungan itu untuk melakukan aksi menyebarluaskan foto hasil AI yang tidak bermoral.
Penyebaran dan Dampak pada Masyarakat
Setelah foto-foto tersebut diunggah, pelaku menandai akun korban dan temannya dalam postingan. “Foto yang diubah melalui AI ditampilkan di akun baru yang hanya memiliki satu foto, namun kemudian dibagikan ke berbagai grup dan halaman,” kata Bayu. Penyebaran foto ini menimbulkan dampak psikologis signifikan pada korban, terutama karena konten tersebut bisa menyebar secara cepat dan menjangkau banyak audiens. Kasus ini juga memicu perdebatan tentang keamanan privasi di dunia digital dan tanggung jawab pengguna teknologi AI.
Penjelasan dari Polisi
Kombes Pol Bayu Wicaksono menambahkan bahwa pelaku dihukum berdasarkan Pasal 407 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Pasal ini mengatur tentang tindak pidana memperjualbelikan atau menyewakan pornografi,” jelasnya. Dalam kasus ini, pelaku mengedit foto korban tanpa izin, sehingga dianggap sebagai bentuk pornografi yang dilakukan dengan teknologi. Ancaman hukumannya mencapai hingga 10 tahun penjara, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi mencakup satu handphone Infinix Hot Pro+ X6880, dua SIM card, dan dua tangkapan layar akun Instagram. “Foto yang dihasilkan melalui AI terlihat jelas dalam tangkapan layar, dan telah ditunggang untuk menyebarluaskan konten yang menyesatkan,” ucap Bayu. Selain itu, polisi juga menemukan niat pelaku untuk menyebar foto lainnya, meski belum terbukti menjadi aksi yang dilakukan.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Proses penyelidikan oleh polisi berlangsung cepat setelah laporan dari korban. Setelah menganalisis akun Instagram pelaku, tim Reserse Siber menemukan jejak digital yang menunjukkan bagaimana foto korban diubah menjadi telanjang. “Dari data yang diperoleh, kita bisa melacak proses pengeditan dan penyebaran secara jelas,” kata Bayu. Penangkapan pelaku berlangsung setelah polisi menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia melanggar hukum dengan sengaja.
Kombes Pol Bayu juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan AI dalam membuat konten. “Teknologi ini sangat mudah diakses, tapi bisa dijadikan alat untuk kejahatan jika digunakan tanpa etika,” tambahnya. Kasus ini menjadi contoh bagaimana AI bisa menjadi senjata bagi individu yang ingin menyebarkan konten yang tidak bermoral. Polisi berharap kasus ini bisa menjadi pengingat bagi publik untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial.
