Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Special Plan: BAM DPR Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Special Plan: BAM DPR Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III Special Plan - Sebagai bagian dari Special Plan untuk meningkatkan transparansi dan kesadaran

Special Plan: BAM DPR Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III

Special Plan: BAM DPR Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III

Special Plan – Sebagai bagian dari Special Plan untuk meningkatkan transparansi dan kesadaran masyarakat terhadap sistem hukum, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima buku anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (14/7) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Acara penyerahan buku ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Ketua KPK Setyo Budiyanto. Special Plan ini menjadi wujud komitmen DPR RI untuk memastikan kepastian hukum dan memberikan pengertian yang lebih jelas kepada publik tentang peraturan hukum yang berdampak langsung pada penyelenggaraan keadilan.

Misi dan Tujuan Special Plan dalam KUHAP

Peluncuran buku anotasi KUHAP merupakan langkah konkret dalam Special Plan yang bertujuan memperjelas penafsiran aturan hukum pidana. Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, buku ini dibuat untuk menjawab kebingungan publik terkait pasal-pasal dalam KUHAP yang dinilai kurang jelas. “Dengan adanya buku anotasi ini, masyarakat bisa memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus pidana,” jelas Habiburokhman. Ia menekankan bahwa Special Plan ini juga bertujuan memperkuat kerja sama antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial untuk menciptakan keseragaman dalam penerapan KUHAP.

Adian Napitupulu, yang menerima buku tersebut secara simbolis, mengungkapkan bahwa BAM DPR sangat mendukung inisiatif ini. “Penjelasan yang diberikan dalam buku anotasi KUHAP membantu masyarakat memahami prosedur hukum yang mungkin sebelumnya tidak mereka ketahui, terutama dalam konteks Special Plan yang memprioritaskan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Adian. Ia menambahkan bahwa kehadiran buku ini juga menjadi bukti bahwa DPR RI aktif dalam menjawab aspirasi masyarakat terkait peraturan hukum.

Buku anotasi KUHAP dirancang untuk menjadi panduan lengkap bagi para penegak hukum, akademisi, dan masyarakat umum. Dalam Special Plan ini, buku tersebut berperan sebagai alat untuk memastikan bahwa penafsiran KUHAP tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap KUHAP, menurut Habiburokhman, sangat penting karena aturan ini menentukan bagaimana proses penuntutan, persidangan, dan penegakan hukum pidana berlangsung di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik upaya ini dalam rangka Special Plan yang diluncurkan. “Dengan adanya buku ini, kami harap para penyidik, penuntut, dan hakim bisa lebih konsisten dalam menerapkan KUHAP, sehingga keadilan dapat dicapai secara lebih efektif dan tepat sasaran,” kata Kapolri. Ia juga menekankan bahwa buku anotasi ini memberikan kemudahan bagi publik untuk memahami mekanisme hukum pidana, terutama dalam konteks Special Plan yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan hukum.

Dalam Special Plan ini, kerja sama antara Komisi III DPR dan BAM tidak hanya terbatas pada peluncuran buku anotasi. Selain itu, kedua lembaga tersebut juga berencana untuk mengadakan dialog terbuka dengan masyarakat tentang implementasi KUHAP di lapangan. “Ini adalah langkah awal, tetapi masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum tercapai secara optimal,” lanjut Adian Napitupulu. Ia menambahkan bahwa buku ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat sistem hukum pidana dan menjamin hak-hak korban serta pelaku tindak pidana secara adil.

Penyerahan buku anotasi KUHAP dalam Special Plan ini juga diharapkan bisa menjadi bahan referensi bagi para pengambil kebijakan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Dengan penjelasan yang lebih rinci, buku ini dianggap mampu meminimalkan kesalahpahaman terkait aturan hukum, termasuk dalam kasus yang berkaitan dengan korupsi, tindak pidana ringan, hingga perkara-perkara yang bersifat kompleks. Habiburokhman menegaskan bahwa Special Plan ini adalah bentuk respon langsung DPR RI terhadap kebutuhan masyarakat untuk memiliki akses informasi yang jelas dan mudah dipahami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *