Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Suami Guru SD Diduga Beberapa Kali Lecehkan Murid, Modus Pinjamkan Hp

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Seorang pria yang berinisial D telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap murid sekolah dasar kelas lima. Kejadian ini

Suami Guru SD Diduga Beberapa Kali Lecehkan Murid, Modus Pinjamkan Hp

Tersangka Pelecehan Seksual Murid SD di Tanjung Balai Ditetapkan Setelah Proses Penyelidikan

Kabarnusantaraku.com – Seorang pria yang berinisial D telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap murid sekolah dasar kelas lima. Kejadian ini terjadi di kediaman tersangka yang berlokasi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. D merupakan suami dari seorang guru SD yang juga merupakan ibu dari korban.

Timeline dan Keterangan dari Korban

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan ini telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan. Menurut keterangan korban yang disampaikan pada hari Jumat (24/7), kejadian ini tidak terjadi secara terus-menerus atau setiap hari, melainkan berlangsung dalam beberapa kesempatan.

“Bukan baru sekalilah ini tindak pidananya. Jadi secara pastinya belum bisa dipastikan anak itu. Kalau penjelasan dari korban kemarin itu sekitar 7 bulanlah. Sejak mulai awal tahun gambaran waktunya. Bukan berarti terus, istilahnya kayak setiap hari bukan, atau rutin bukan. Tapi pernah beberapa kali gitu,” kata Benjamin Silaban.

Modus Operandi dan Proses Pelaporan

Menurut hasil penyelidikan awal, tersangka menggunakan cara membujuk korban dengan meminjamkan handphone pribadinya agar anak tersebut bisa bermain game. Saat korban sedang asyik dan lengah, D kemudian melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban dan melakukan sodomi.

Laporan resmi mengenai kejadian ini telah disampaikan oleh ibu angkat korban pada hari Senin (4/5). Laporan tersebut dicatat dengan nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Korban merupakan seorang yatim piatu yang saat ini diasuh oleh ibu angkatnya.

Tantangan dalam Proses Penyelidikan

Benjamin mengungkapkan bahwa proses penyelidikan memakan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan oleh kondisi korban yang memiliki kekurangan tertentu sehingga sulit untuk menjelaskan peristiwa yang dialaminya. Kepolisian bekerja sama dengan ahli psikologi untuk memastikan keterangan korban dapat dipertanggungjawabkan.

“Korban agak sulit menjelaskan terkait kejadian ini, karena ada kekuranganya tadi. Jadi kita harus memeriksa ahli psikologi lagi untuk menyatakan bahwa keterangan anak ini bisa dipertanggungjawabkan dan setiap pemeriksaan juga kita dampingi konselor,” ujar Benjamin.

Keberadaan gerakan masyarakat yang menuntut penyelesaian tuntas kasus ini juga menjadi perhatian. Benjamin menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan, namun membutuhkan waktu tambahan mengingat kondisi korban.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Sampai saat ini, D belum mengakui perbuatannya sehingga motif atau kemungkinan kelainan pada diri tersangka masih belum dapat dipastikan. Meski demikian, tersangka tetap ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

Istri D yang berinisial AIK dan merupakan guru SD korban saat ini masih berstatus sebagai saksi. D dikenakan Pasal 415 huruf b Juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara selama 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *