TNI Identifikasi Sembilan Pelaku Pengeroyokan Prada Arif di Tangerang Selatan
Kabarnusantaraku.com – TNI – Sejumlah sembilan individu kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Arif Budi Sampurna yang terjadi di wilayah Tangerang. Korban, yang merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih, meninggal dunia setelah mengalami serangan massal dan ditusuk oleh sekelompok orang. Aparat gabungan TNI dan Polri telah menyelesaikan identifikasi awal terhadap para pelaku.
Kolonel Inf Tri Purwanto, Kapendam XVII/Cenderawasih, menjelaskan bahwa almarhum sedang menjalankan tugas tambahan untuk Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta saat kejadian berlangsung. Proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan dengan terperiksa saksi sejumlah 17 orang, dari hasil pendalaman penyidikan, dapat kami sampaikan bahwa terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada korban (alm) Prada ABS sejumlah 9 orang, sedangkan 8 orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut.
Menurut keterangan Tri Purwanto yang disampaikan pada Rabu (22/7), insiden bermula dari kesalahpahaman yang terjadi di sebuah restoran. Situasi yang awalnya ringan kemudian memanas dan berujung pada aksi kekerasan massal terhadap korban. Prada Arif dilaporkan mengalami luka tusuk yang fatal hingga menyebabkan kematian.
Setelah jenazah ditemukan bersama kartu tanda anggota militer, para saksi melaporkan kejadian kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Tim gabungan TNI-Polri kemudian segera bergerak melakukan pengejaran dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.
Detail Lokasi dan Korban
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penemuan jenazah terjadi pada Minggu pagi (19/7). Berdasarkan hasil olah TKP, korban mengalami beberapa luka akibat senjata tajam.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah mengumumkan penangkapan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut memiliki inisial BR, RRGB, MKN, dan H. AKBP Boy Jumalolo, Kapolres Tangerang Selatan, menyatakan bahwa keempat tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pihak TNI akan terus mengawal ketat proses hukum ini dan mengimbau masyarakat serta rekan almarhum agar tetap tenang serta menyerahkan penindakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sidik saat ini masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. TNI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum hingga tuntas.
