Feri Amsari dan Titi Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu: Putusan MK Harus Diakomodasi
Topics Covered – Pemangku kepentingan dalam bidang pemilu dan hukum tata negara menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak boleh terus ditunda. Jika pembahasan RUU Pemilu berlanjut terlambat, konstitusionalitas, legalitas, serta legitimasi Pemilu 2029 berpotensi terganggu. Peringatan ini disampaikan dalam diskusi bertema “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Jakarta Pusat, Minggu (28/6).
RUU Pemilu Jadi Prioritas, Tapi Masih Tidak Berjalan
Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum UI dan ahli pemilu, menyoroti bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025, lalu kembali menjadi fokus pada 2026. Namun, hingga saat ini, belum ada naskah akademik maupun draf RUU yang dibuat. “RUU Pemilu sudah dijadwalkan sebagai legislasi utama sejak 2025, tapi sampai hari ini belum ada langkah konkret,” tuturnya.
“RUU Pemilu sudah menjadi prioritas legislasi sejak 2025 dan kembali masuk Prolegnas prioritas 2026. Namun, sampai saat ini belum ada naskah akademik atau draf RUU yang disusun. Proses pembentukan regulasi ini masih panjang, tapi DPR harus segera mengambil tindakan,” katanya.
Titi menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu adalah keharusan konstitusional karena ada minimal 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan dasar untuk uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menilai bahwa sistem pemilu saat ini terpecah akibat perubahan-perubahan yang diakui MK, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih harmonis.
Kebijakan Pemilu Berisiko Tidak Legal Jika Tidak Diakomodasi
Hadar Nafis Gumay, direktur eksekutif NETGRIT, menyatakan bahwa penundaan revisi UU Pemilu berpotensi menciptakan keraguan tentang legalitas penyelenggaraan Pemilu 2029. Menurutnya, jika DPR tidak menerapkan putusan MK, maka dasar hukum pelaksanaan pemilu bisa dipertanyakan. “Jika kemudian Pemilu 2029 dijalankan tanpa mengakomodasi putusan MK, maka konstitusionalitas dan legalitas menjadi pertanyaan besar,” tambahnya.
Dalam diskusi yang sama, Feri Amsari, pakar hukum tata negara, mengungkapkan kecurigaan masyarakat terhadap lambatnya proses pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut bahwa penundaan ini bisa menjadi upaya untuk merekayasa hasil pemilu. “Jika pembahasan RUU Pemilu terus diulur, makin sulit semua pihak mempersiapkan diri terhadap aturan main baru,” ujarnya.
“Pembahasan RUU Pemilu yang lambat berisiko mengabaikan putusan MK sebagai pengatur kebijakan pemilu. Jika RUU Pemilu diakomodasi secara tepat, maka kita bisa memastikan kelegitimasi pemilu tetap terjaga,” kata Feri.
Perlu Keterbukaan dalam Proses Revisi RUU Pemilu
Hurriyah, direktur eksekutif PUSKAPOL UI, menekankan bahwa isu utama saat ini bukan hanya kemampuan DPR, tetapi keinginan politik untuk menerapkan putusan MK. Ia menyoroti adanya tanda-tanda putusan MK dianggap sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan. “Saat ini, demokrasi sedang mengalami penurunan. Putusan MK tidak lagi diakui sebagai komitmen yang harus dijalankan,” kata dia.
Titi juga menambahkan bahwa ada beberapa putusan MK yang wajib segera ditindaklanjuti, seperti penghapusan ambang batas presiden dan rekonstruksi ambang batas parlemen. Ia memperingatkan agar DPR tidak menyusun RUU Pemilu secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat. “Kebijakan pemilu yang dibuat di ruang tertutup berisiko mengabaikan stakeholder utama, termasuk masyarakat,” ujarnya.
“DPR harus bersedia mengakomodasi putusan MK, bukan hanya secara formal tetapi juga secara substansial. Kalau tidak, kelegitimasi Pemilu 2029 bisa tergoyahkan,” imbuh Titi.
Isu Pemilu dan Kebutuhan Kolaborasi Politik
Dalam konteks tersebut, Feri menyatakan bahwa revisi UU Pemilu tidak hanya tentang teknis penyelenggaraan, tetapi juga tentang politik yang mendasari. “RUU Pemilu adalah jawaban atas putusan MK, jadi harus disusun dengan baik dan segera,” katanya.
Titi menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama dalam menyelesaikan isu pemilu ini. “Pemilu 2029 adalah momen penting, dan kita harus memastikan RUU Pemilu bisa mencerminkan keputusan MK secara komprehensif,” ujarnya.
“Jika tidak ada kolaborasi antarlembaga dan transparansi dalam proses revisi, maka RUU Pemilu tidak akan mampu menjawab tantangan konstitusional yang dihadapi pemilu di masa depan,” tambah Titi.
Langkah Konkret untuk Memastikan Kebijakan Pemilu Berkualitas
Para peserta diskusi sepakat bahwa DPR perlu mengambil langkah konkret untuk mengakomodasi putusan MK dalam pembentukan RUU Pemilu. Langkah ini dianggap penting agar kebijakan pemilu bisa menjaga konsistensi dan keadilan. “Putusan MK harus menjadi dasar utama dalam penyusunan RUU Pemilu, bukan sekadar bahan negosiasi politik,” kata Feri.
Dengan menunda pembahasan RUU Pemilu, pihak-pihak yang terlibat berisiko mengabaikan keputusan MK yang sudah ada. “Kita harus mempercepat proses ini agar masyarakat tidak kecewa dan legitimasi pemilu tetap terjaga,” ujarnya.
“Proses revisi RUU Pemilu yang lambat akan memperparah ketidakpuasan publik. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda jika RUU Pemilu adalah jawaban untuk isu-isu yang sudah diakui MK,” pungkas Feri.
