Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Wanita di Depok Polisikan Mantan Pacar usai Diduga Dianiaya

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Seorang perempuan berusia dua puluh satu tahun dengan inisial N telah resmi mengajukan laporan kepada Polres Metro Depok. Ia menuduh mantan kekasihnya

Wanita di Depok Polisikan Mantan Pacar usai Diduga Dianiaya

Laporan Penganiayaan: N Melaporkan Mantan Pacar ke Polres Metro Depok

Kabarnusantaraku.com – Seorang perempuan berusia dua puluh satu tahun dengan inisial N telah resmi mengajukan laporan kepada Polres Metro Depok. Ia menuduh mantan kekasihnya melakukan kekerasan fisik yang meliputi pemukulan dan penendangan. Proses pelaporan tersebut dicatat dengan nomor LP/B/1627/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu tanggal 23 Juli.

Kejadian di Tempat Kerja Setelah Salat Zuhur

N menjelaskan bahwa insiden ini berlangsung pada hari Senin tanggal 20 Juli. Saat itu, ia berada di lokasi kerjanya yang terletak di sebuah pusat perbelanjaan di Depok. Peristiwa tersebut terjadi tepat setelah N menyelesaikan ibadah salat zuhur. Menurut korban, pemicu awal kekerasan adalah ketidakberhasilan mantan pacarnya menerima keputusan N untuk mengakhiri hubungan mereka.

“Awal mulanya karena dia enggak terima saya putusin. Terus dia melakukan kekerasan, menarik tangan saya. Saya bilang itu sakit,” ujar N dalam konferensi pers, Jumat (24/7).

Riwayat Hubungan dan Kekerasan Berulang

Korban mengungkapkan bahwa ia telah menjalani hubungan asmara selama empat tahun bersama pria tersebut. Dalam tiga tahun terakhir, N mengaku sering mengalami perlakuan kasar. Ia menyebutkan bahwa dirinya merasa bingung bagaimana harus merespons karena sudah terbiasa dengan sikap tersebut.

“Kalau buat saat itu aku juga masih memproses ya, Kak, buat diri aku sendiri. Aku juga masih bingung jawabnya gimana. Karena emang udah terbiasa kayak digituin sama dia,” katanya.

Detail kejadian menunjukkan bahwa pelaku menarik kerudung korban, memukulnya, serta menendang telinga dari arah belakang. N tidak yakin apakah yang menendang adalah kaki atau tangan pelaku karena posisinya membelakangi pria tersebut.

“Terus dari belakang, dia nendang kuping aku pakai kakinya. Aku juga enggak tahu itu kaki apa. Posisinya aku ngebelakangin dia, dia di belakang aku,” ujarnya.

Ancaman dan Intimidasi dari Pelaku

Selain kekerasan fisik, N juga menerima ancaman verbal yang membuatnya merasa takut. Pelaku menyampaikan pesan bahwa ia akan mencari korban ke mana pun ia berada.

“Di saat kejadian itu pun, dia ngomong ke aku, ‘Lo lihat, lo tahu kan gue orangnya. Gue cari di mana pun lo berada.’ Dia ngomong gitu. Itu buat aku ngerasa takut,” katanya.

Keterangan Pengacara dan Saksi

Pengacara N, Muhammad Nuhrizhal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Depok. Hingga saat ini, korban belum dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Nuhrizhal menjelaskan bahwa N baru berani melapor karena merasa terintimidasi oleh terduga pelaku.

Meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan langsung proses penganiayaan tersebut, Nuhrizhal menyebutkan adanya saksi yang melihat pelaku keluar-masuk di ITC. Korban tidak bersuara saat dipukul sehingga tidak terdengar oleh orang sekitar.

“Untuk mengetahui secara pasti memang tidak ada, karena korban saat dipukul tidak bersuara. Tapi ada saksi yang melihat pelaku keluar masuk ITC,” tutur Nuhrizhal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *