Komitmen Siprus Ditegaskan: Abdul Karim Tak Akan Dideportasi ke Israel
Kabarnusantaraku.com – Yusril – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pemerintah Siprus telah memberikan jaminan resmi. Jaminan tersebut memastikan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga negara Palestina, tidak akan diserahkan kepada Israel setelah proses deportasi dari Indonesia.
Komitmen ini telah disampaikan secara langsung oleh pihak Siprus. Lebih lanjut, Duta Besar Siprus untuk Indonesia kembali menegaskan hal tersebut dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 22 Juli.
“Kami sudah mendapatkan komitmen sebelumnya juga dari Kepolisian Siprus bahwa dalam keadaan apa pun Pemerintah Siprus tidak akan menyerahkan yang bersangkutan ke Israel,” kata Yusril di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/7).
Nota Diplomatik untuk Jaminan Tertulis
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia akan mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Siprus. Tujuannya adalah untuk meminta jaminan tertulis bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada Israel.
“Saya memberi tahu dia bahwa Kementerian Luar Negeri kita akan mengeluarkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Siprus meminta jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada Israel,” ujarnya.
Dasar Hukum Berdasarkan Statuta Interpol
Yusril menjelaskan bahwa jaminan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Statuta Interpol. Menurut dia, negara yang meminta penyerahan seseorang melalui mekanisme Interpol hanya dapat memproses orang tersebut di negaranya sendiri dan tidak diperbolehkan menyerahkannya ke negara lain.
“Berdasarkan statuta Interpol, negara peminta itu hanya bisa mengadili orang yang diserahkan di negaranya dan dia tidak boleh menyerahkan itu kepada negara lain,” jelas Yusril.
Ia menegaskan Indonesia tidak akan memenuhi permintaan deportasi apabila sejak awal terdapat indikasi Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel.
“Kita tidak mungkin menyerahkan kepada Siprus kalau Siprus akan menyerahkan lagi yang bersangkutan kepada Israel. Itu tidak betul, dan kita sudah memastikan hal itu,” kata Yusril.
Deportasi Kasus Individual
Yusril menambahkan deportasi Abdul Karim merupakan penanganan perkara pidana individual atas permintaan Siprus melalui mekanisme Interpol. Menurut dia, kasus tersebut tidak berkaitan dengan dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.
“Ini hanyalah deportasi terhadap warga negara Palestina. Sama sekali tidak berkaitan dengan komitmen dukungan Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan,” ujarnya di hadapan para tokoh ormas dan MUI di Jakarta.
