Strava Kena PPN 11 Persen, Langganan Tidak Naik karena Kebijakan Baru
New Policy – Sebuah new policy baru kembali diterapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk layanan berbayar Strava. Pengumuman ini mengejutkan sebagian pengguna, tetapi Strava Indonesia menjamin bahwa harga langganan tidak akan berubah. Dengan kebijakan ini, aplikasi pelacak aktivitas fisik tersebut masuk ke dalam kategori wajib pajak untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang kini mencakup lebih banyak platform digital.
Penerapan PPN 11 persen di Strava menjadi bagian dari kebijakan perpajakan digital yang terus berkembang. Sebelumnya, banyak layanan seperti Netflix, Spotify, atau Amazon Prime telah dikenai PPN, dan kini Strava ikut bergabung. Menurut informasi dari DJP, kebijakan ini bertujuan memastikan semua pemain pasar digital membayar pajak secara adil. Meski Strava akan menanggung biaya tambahan akibat PPN, perusahaan tersebut berjanji tidak akan mengenakan kenaikan harga berlangganan kepada pengguna, menjaga stabilitas tarif dan kepuasan pelanggan.
Strava Indonesia Berkomitmen Memastikan Harga Tidak Naik
Strava Indonesia mengungkapkan bahwa perusahaan akan menyesuaikan diri dengan new policy ini dengan menyerap biaya PPN secara langsung. “Kami tidak mengubah harga langganan, jadi pengguna tetap bisa menikmati layanan premium Strava dengan tarif yang sama,” jelas perwakilan Strava dalam pernyataan resmi. Hal ini sejalan dengan komitmen DJP untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem pajak digital, tanpa merugikan konsumen.
PPN 11 persen untuk PMSE menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang berfokus pada penguasaan sektor ekonomi digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ini memicu peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak, baik dari layanan berlangganan maupun aktivitas lainnya. Jumlah total wajib pajak PMSE telah mencapai 271 perusahaan, termasuk Strava, dengan berbagai platform global seperti Envato Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, dan PLAUD LLC juga terdaftar. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kesenjangan pajak antara bisnis digital dan konvensional.
Pembayaran PPN untuk PMSE kini mencakup sektor-sektor yang semakin berkembang, seperti teknologi dan aktivitas berbasis data. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjamin pendapatan negara dari pertumbuhan ekonomi digital, yang sebelumnya belum sepenuhnya terwujud. Selain itu, dengan penerapan PPN, pengguna bisa lebih yakin bahwa bisnis digital memenuhi kewajiban pajaknya. DJP terus berupaya memperluas kategori wajib pajak untuk mengikuti perkembangan model bisnis di era digital.
Kebijakan Pajak Digital dan Pengaruhnya pada Pengguna
Kebijakan baru ini memengaruhi pengguna Strava, terutama mereka yang memanfaatkan fitur berbayar. Namun, pengguna tidak perlu khawatir karena Strava menjamin stabilitas harga. Fitur-fitur premium, seperti pelacakan jalur, analisis kinerja, dan akses ke komunitas, tetap tersedia dengan biaya bulanan sekitar Rp 49.000 atau tahunan Rp 349.000. Dengan new policy, Strava diharapkan bisa memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjaga kualitas layanan untuk pengguna.
Para pengguna Strava di Indonesia mengapresiasi langkah perusahaan tersebut karena tidak menaikkan tarif. Banyak pengguna menyebutkan bahwa harga langganan yang stabil membantu mereka terus memanfaatkan aplikasi untuk mengejar target kesehatan dan kebugaran. Selain itu, kebijakan PPN juga memberikan contoh bahwa bisnis digital dapat beradaptasi dengan perubahan perpajakan tanpa mengganggu kepentingan konsumen. Kementerian Keuangan mengatakan penerapan PPN PMSE akan terus diperluas untuk mencakup lebih banyak layanan digital.
Pajak pertambahan nilai PMSE tidak hanya berdampak pada Strava, tetapi juga pada sektor lain seperti kripto dan fintech. Penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp 40,55 triliun per Mei 2026, sementara pendapatan dari pajak kripto dan fintech terus meningkat. Kebijakan ini sejalan dengan new policy pemerintah untuk memperkuat pengelolaan pajak di sektor digital, yang sebelumnya menjadi sumber utama pendapatan negara. DJP juga berharap kebijakan ini memicu pertumbuhan industri digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
