Dewas KPK Siap Proses Kasus Pegawai yang Diduga Memeras Bupati Pemalang
Kabarnusantaraku.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setya Budi Dias Oktavianto kini ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dias dituduh telah membocorkan informasi terkait penyelidikan korupsi yang sedang berlangsung terhadap sang bupati.
Dewan Pengawas KPK menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini melalui ranah pelanggaran etik. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah Dias, tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut.
Gusrizal menambahkan bahwa Dewas masih mengevaluasi kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran etik tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menyerahkan proses kepada kepolisian.
Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang.
Proses Penyidikan yang Transparan
Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, memastikan bahwa penyidikan kasus Dias berjalan secara transparan. Seluruh bukti yang ada telah ditelaah dengan cermat oleh tim penyidik.
Menurut Benny, para penyidik telah membuka semua data komunikasi yang tersimpan di handphone milik Dias. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada, termasuk handphone yang bersangkutan dibuka semua isinya, komunikasi dan sebagainya.
Benny melanjutkan bahwa hasil pemeriksaan akan menunjukkan lingkup kasus dan siapa saja yang terlibat. Masyarakat diminta menunggu hasil akhir dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Benny telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap Dias. Dewas membutuhkan informasi lengkap untuk dianalisis guna menemukan kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan.
Nilai Uang dan Status Hukum Tersangka
Dalam perkara ini, Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diduga menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar. Jumlah tersebut berasal dari hasil pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Uang yang diserahkan oleh Bupati Pemalang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 28 Juli 2026.
Kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur mengenai pemerasan. Hingga saat ini, Dias dan ayahnya belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpa mereka.
KPK menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran di internal lembaga. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan modus pengurusan perkara yang tidak sesuai prosedur.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dewas soal Pegawai KPK yang Peras?
Dewas soal Pegawai KPK yang Peras is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dewas soal Pegawai KPK yang Peras matter?
Dewas soal Pegawai KPK yang Peras matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
