Pilot Malaysia Airlines Ditangkap Bawa 26 Kg Narkoba, Komisi XIII Tuntut Penguatan Imigrasi
Kasus Penyelundupan Narkoba oleh Pilot Asing Memicu Evaluasi Sistem Keimigrasian
Kabarnusantaraku.com – Kasus pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, yang diduga membawa 26 kilogram narkotika ke Indonesia menjadi perhatian serius dari Komisi XIII DPR. Anggota komisi tersebut, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa penguatan tata kelola keimigrasian harus segera dilakukan sebagai respons terhadap insiden ini.
Rieke menekankan bahwa fungsi imigrasi melampaui urusan administratif semata. Menurutnya, departemen ini memegang peran krusial dalam menjaga kedaulatan, pertahanan, serta keamanan nasional. Paspor, visa, dan berbagai izin tinggal merupakan instrumen penting yang membuktikan perlunya perbaikan sistem keimigrasian di Tanah Air.
“Imigrasi bukan sekadar administrasi keimigrasian. Tapi imigrasi adalah menjadi bagian dari gerbang kedaulatan Indonesia, pertahanan dan keamanan Indonesia.”
Menyikapi kasus ini, Rieke meminta Kementerian Imigrasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerbitan izin tinggal, khususnya terkait aspek digitalisasi. Ia menyoroti pentingnya kedaulatan data dan sistem digital dalam ekosistem keimigrasian nasional. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah masalah keimigrasian sebelumnya hanya bersifat administratif atau menunjukkan indikasi lebih besar terhadap transformasi digital.
“Saya sangat concern terhadap persoalan ekosistem digital keimigrasian karena di dalamnya ada data-data tentang Indonesia, data strategis ya saya kira. Sehingga mudah-mudahan ini ditindaklanjuti.”
Digitalisasi keimigrasi merupakan program berkelanjutan yang dijalankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Program ini didukung oleh dua regulasi utama, yakni Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.
Rieke juga menegaskan bahwa Kemenimipas harus berperan sebagai gerbang pengaman terhadap berbagai ancaman yang berpotensi masuk ke wilayah Republik Indonesia. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang bisa lolos dengan membawa narkotika dalam jumlah besar. Menurutnya, meskipun tanggung jawab tidak sepenuhnya berada pada imigrasi, departemen ini tetap menjadi pagar pengaman utama.
Awalnya, Saufi tertangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soetta. Penangkapan terjadi setelah ia diduga menyelundupkan 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu melalui penerbangan rute Kuala Lumpur-Jakarta. Saat ini, Saufi telah ditahan dan kasusnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi XIII Soroti Pilot WNA Bawa 26?
Komisi XIII Soroti Pilot WNA Bawa 26 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi XIII Soroti Pilot WNA Bawa 26 matter?
Komisi XIII Soroti Pilot WNA Bawa 26 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
