Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

Ada Temuan Tambang Ilegal di Lahan PTBA – Potensi Rugikan Negara Ratusan Miliar

Mary Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Ada Temuan Tambang Ilegal di Lahan PTBA, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Ada Temuan Tambang Ilegal di Lahan PTBA memicu perhatian publik setelah

Ada Temuan Tambang Ilegal di Lahan PTBA – Potensi Rugikan Negara Ratusan Miliar

Ada Temuan Tambang Ilegal di Lahan PTBA, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Ada Temuan Tambang Ilegal di Lahan PTBA memicu perhatian publik setelah operasi penyelidikan oleh Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan mengungkap kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Lokasi penambangan ini terletak di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Temuan ini tidak hanya mengganggu kegiatan usaha legal perusahaan tersebut, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hasil investigasi menyebutkan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini mencapai sekitar Rp 104,5 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 95,9 miliar, sedangkan kerugian royalti mencapai Rp 8,6 miliar. Penambangan ilegal ini diduga memanfaatkan celah pengawasan, dengan para pelaku menggunakan terpal untuk menutupi muatan batu bara. Aktivitas tambang berlangsung pada malam hari, menghindari pengawasan yang intensif. Penyelidikan yang dilakukan dalam dua tahap, pada 8 dan 10 Juli 2026, berhasil mengamankan delapan tersangka dalam operasi pertama dan tiga pelaku usaha dalam operasi kedua.

Pengungkapan Tambang Ilegal Melalui Operasi Terkoordinasi

Operasi penyelidikan pertama berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan tersangka, termasuk lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti yang disita mencakup dua ekskavator, sekitar 52 ton batu bara, serta beberapa unit telepon genggam. Operasi kedua dilakukan pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, dengan petugas menangkap tiga pelaku usaha lainnya. Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diperoleh meliputi dua alat berat, satu sepeda motor, tiga telepon genggam, dan hasil penambangan yang masih dalam proses pengangkutan.

Wakapolres Muara Enim, Kompol Toni Arman, menjelaskan bahwa operasi penyelidikan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres dan Polda Sumatera Selatan. “Ada Temuan Tambang Ilegal di Lahan PTBA memperlihatkan upaya pelaku untuk menghindari pemeriksaan, sehingga kami melakukan penyelidikan secara terus-menerus,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini memperlihatkan keberhasilan aparat dalam menindak tegas kegiatan ilegal yang menguras kekayaan alam negara.

“Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas tambang ilegal di lahan PTBA,” kata Satria Wirawan, Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Satria menambahkan bahwa PTBA terus berupaya memperkuat pengawasan di area IUP mereka. “Ada Temuan Tambang Ilegal di Lahan PTBA mengingatkan kami untuk meningkatkan tindak lanjut dalam pemeriksaan kegiatan usaha di wilayah operasional. Kami juga memastikan kerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk meminimalkan dampak negatif terhadap keuangan negara,” jelasnya. Dengan adanya penemuan ini, perusahaan berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab PTBA

Kehadiran tambang ilegal di lahan PTBA tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sekitar. Aktivitas penambangan yang tidak teratur bisa menyebabkan erosi tanah, penggunaan air tanah secara berlebihan, dan gangguan pada ekosistem lokal. Dalam keterangan resmi, PTBA menyatakan bahwa perusahaan aktif melakukan evaluasi dampak lingkungan dari kegiatan tambang ilegal tersebut, sekaligus menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengusahaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

Pengungkapan tambang ilegal ini menjadi sorotan karena menunjukkan celah dalam pengawasan di sektor pertambangan. Dengan adanya penyelidikan yang intens, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan. “Ada Temuan Tambang Ilegal di Lahan PTBA memperlihatkan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan masih diperlukan, terutama untuk mencegah praktik korupsi dan pemungutan royalti secara tidak sah,” kata salah satu pihak terkait. Perusahaan juga berencana untuk meningkatkan sistem monitoring dengan teknologi terkini agar bisa mendeteksi kegiatan ilegal secara lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *