BEI Revisi Metode Saham, 51 Emiten Dipantau
BEI Revisi Metode Saham dengan Kepemilikan – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan signifikan terhadap metode penilaian High Shareholding Concentration (HSC), yang mengacu pada saham dengan kepemilikan terkonsentrasi. Revisi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap emiten yang memiliki dominasi saham oleh pihak tertentu, seperti pemegang saham besar atau kelompok usaha tertentu. Dengan pengenalan kriteria baru, yaitu rasio dampak harga (price impact ratio), BEI mencoba menggambarkan lebih akurat tingkat pengaruh kepemilikan saham terhadap volatilitas pasar.
Penambahan Kriteria Price Impact Ratio
“Kami menambahkan satu kriteria yaitu rasio dampak harga (price impact ratio) dalam revisi metode saham,” jelas Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7). Metode ini diharapkan dapat mengidentifikasi emiten yang secara signifikan memengaruhi pergerakan harga pasar umum.
Price impact ratio dihitung berdasarkan perbandingan fluktuasi harga saham dengan volume transaksi relatif terhadap jumlah saham yang diperdagangkan. Dalam praktiknya, indikator ini mempertimbangkan dua faktor utama: tingkat perubahan harga saham dan kecepatan transaksi. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tidak hanya diukur dari persentase kepemilikan, tetapi juga dari dampaknya terhadap dinamika pasar.
Evaluasi Berlangsung Setiap Tiga Bulan
Penerapan kriteria price impact ratio akan dilakukan setiap tiga bulan, sejalan dengan siklus penilaian indeks utama BEI. Hal ini memungkinkan badan pengawas pasar modal mengambil langkah responsif terhadap perubahan kepemilikan saham yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kestabilan pasar. Meski evaluasi dilakukan secara berkala, pengawasan terhadap emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi tetap diterapkan secara insidental.
Dalam rangka menguji efektivitas revisi metode saham, BEI melakukan penilaian terhadap 171 saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Dari total tersebut, 37 saham teridentifikasi memiliki indikasi HSC, sehingga jumlah emiten yang terdaftar dalam kategori tersebut mencapai 51. Angka ini menunjukkan bahwa revisi metode penilaian memperluas cakupan emiten yang dipantau, terutama yang memiliki dominasi saham dari pihak tertentu.
Implikasi Revisi Metode Penilaian
Revisi metode saham dengan kepemilikan terkonsentrasi ini diharapkan memberikan gambaran lebih objektif mengenai risiko yang dihadapi oleh emiten dan investor. Dengan penambahan price impact ratio, BEI memperkuat mekanisme pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan, terutama pada saham-saham besar yang sering menjadi fokus transaksi jangka panjang.
Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa indikator baru ini bukan berarti emiten dalam kategori HSC otomatis dianggap melanggar aturan. “Ini hanya sebagai penanda yang membantu pengawasan lebih intensif,” lanjutnya. Namun, peningkatan cakupan emiten yang dipantau akan memberikan kejelasan bagi investor mengenai risiko kepemilikan saham yang terkonsentrasi.
Revisi ini juga sejalan dengan upaya BEI meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Dengan memperhatikan aspek volatilitas harga, BEI berupaya mengurangi potensi manipulasi pasar dan menjamin stabilitas sistem keuangan. Dalam jangka panjang, ini bisa mendukung peningkatan partisipasi investor, khususnya di sektor saham besar yang dinilai lebih rentan terhadap fluktuasi harga.
