Skip to content
Yellow Desk
Agustus 1, 2026
Kumparanbisnis

Key Discussion: Aturan Pengetatan Outsourcing Bakal Diterbitkan Awal Juli 2026

Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com 3 mins read

ourcing Akan Diterbitkan Awal Juli 2026 Key Discussion mengenai regulasi penggunaan tenaga kerja alih daya (outourcing) akan segera diumumkan oleh Menteri

Key Discussion: Aturan Pengetatan Outsourcing Bakal Diterbitkan Awal Juli 2026

Key Discussion: Peraturan Pengetatan Outsourcing Akan Diterbitkan Awal Juli 2026

Key Discussion mengenai regulasi penggunaan tenaga kerja alih daya (outourcing) akan segera diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada awal Juli 2026. Peraturan ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang sebelumnya mengizinkan berbagai sektor mengandalkan outsourcing. Kebijakan baru ini bertujuan memperketat penggunaan pekerja alih daya untuk melindungi hak karyawan dan mengurangi risiko ketidakadilan dalam sistem kerja.

Empat Jenis Pekerjaan Diberi Pengecualian dalam Key Discussion

Dalam Key Discussion terkini, Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa empat jenis pekerjaan akan diberikan ruang khusus untuk tetap menggunakan outsourcing. Keempatnya termasuk layanan catering, keamanan (security), pembersihan (cleaning service), dan pengemudi (driver) di sektor manufaktur atau perusahaan-perusahaan besar. Said Iqbal menekankan bahwa driver dalam konteks ini merujuk pada pengemudi truk atau kendaraan transportasi, bukan pengemudi ojek online yang biasa ditemani oleh aplikasi seperti Gojek atau Grab.

“Kami menyarankan bahwa empat sektor penunjang ini diberikan kesempatan untuk terus menggunakan outsourcing, tapi hak pekerja tetap harus terjamin. Jadi, meskipun diizinkan, mereka harus memenuhi syarat upah minimum, jaminan sosial, dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku,”

ujar Said Iqbal dalam konferensi pers pada hari Minggu (21/6). Ia menambahkan bahwa revisi ini berdasarkan masukan dari Serikat Buruh yang ingin menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan bagi karyawan.

Kebijakan BUMN Masih Dinilai dalam Key Discussion

Key Discussion mengenai penggunaan outsourcing di perusahaan milik negara (BUMN) masih menjadi sorotan. Sector seperti tambang, minyak, gas, dan energi listrik diperbolehkan terus mengandalkan pekerja alih daya, meskipun status mereka diatur agar lebih mirip dengan karyawan perusahaan induk. Said Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan ini memerlukan diskusi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan kesetaraan dalam hak kerja.

Dalam rangkaian Key Discussion, pemerintah menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan BUMN harus menyediakan perlindungan yang setara bagi pekerja alih daya. “Hak pekerja tetap harus melekat pada perusahaan induk, baik itu sebagai karyawan tetap atau kontrak. Jadi, meskipun mereka bekerja di bagian outsourcing, hak mereka tidak boleh diperkecil,” terang Said Iqbal. Ia menyoroti bahwa PLN, misalnya, masih menyetujui penggunaan outsourcing, tetapi status pekerjanya diperlakukan dengan lebih baik.

Key Discussion ini juga mencakup perdebatan antara pihak pemerintah dan serikat buruh. Beberapa pihak mengatakan bahwa penggunaan outsourcing di BUMN perlu diatur agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara pekerja langsung dan alih daya. “Kami ingin kebijakan ini mencerminkan keadilan. Jadi, meskipun diizinkan, outsourcing tidak boleh mengabaikan hak pekerja,” jelas Said Iqbal. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2023 menjadi dasar utama revisi kebijakan ini.

Pelaku Industri dan Buruh Menunggu Kebijakan yang Lebih Jelas

Revisi peraturan outsourcing yang dijelaskan dalam Key Discussion masih dalam proses finalisasi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan bahwa pemerintah sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif. “Kami fokus pada empat sektor utama, yaitu security, cleaning service, driver, dan catering. Itu yang disepakati, tapi ada ruang untuk diskusi lebih lanjut,” tuturnya.

Key Discussion juga mencerminkan ketertarikan sektor industri terhadap kebijakan ini. Sejumlah perusahaan mengatakan bahwa mereka mendukung revisi tersebut karena bisa mengurangi risiko ketergantungan pada pekerja tetap. Namun, buruh menilai bahwa kebijakan ini perlu diperjelas agar tidak ada pengecualian yang terlalu luas. “Kami harap semua sektor yang tidak terlalu berpengaruh diizinkan menggunakan outsourcing, tetapi sektor yang memakan banyak tenaga kerja harus dilindungi,” kata seorang buruh dalam diskusi terbuka.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja alih daya, terutama di sektor yang paling rentan terhadap penindasan. Dengan Key Discussion yang terus berlangsung, pemerintah dan buruh diharapkan bisa mencapai kesepakatan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan karyawan. “Kami yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi buruh, meskipun ada beberapa tantangan di awal penerapannya,” pungkas Said Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *