Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

Key Discussion: Said Iqbal Minta Purbaya Hapus Pajak JHT, Korban PHK Diusulkan Kena Tarif 0%

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Key Discussion: Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus untuk Korban PHK Key Discussion - Dalam Key Discussion terbaru, Penasihat Khusus Presiden bidang

Key Discussion: Said Iqbal Minta Purbaya Hapus Pajak JHT, Korban PHK Diusulkan Kena Tarif 0%

Key Discussion: Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus untuk Korban PHK

Key Discussion – Dalam Key Discussion terbaru, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilainya memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mengusulkan revisi sistem perpajakan tersebut agar dana pensiun yang diterima oleh korban PHK tidak dikenai tarif pajak, sehingga dapat membantu mengurangi beban finansial mereka. Said juga mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendiskusikan proposal ini lebih lanjut.

Pencairan JHT sebagai Dana Penghidupan

JHT menjadi bagian penting dari perlindungan sosial bagi pekerja, terutama bagi yang mengalami PHK. Said Iqbal menekankan bahwa dana ini seharusnya menjadi jaminan bagi pekerja yang telah menghabiskan sebagian dari pendapatan mereka untuk tabungan. “Saya melihat bahwa saat ini, dana JHT dipotong pajak lagi setelah sudah dikurangi PPh 21 dari gaji bulanan. Ini terasa tidak adil karena pekerja tidak bisa mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan saat mengalami PHK,” jelas Said dalam Key Discussion yang diadakan minggu lalu.

Pajak atas pencairan JHT, yang saat ini berlaku sebesar 0%, justru memberi tekanan tambahan pada pekerja yang sudah kesulitan ekonomi. Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak tersebut untuk memberikan kepastian finansial kepada para korban PHK. Menurutnya, JHT merupakan bagian dari tabungan pekerja, bukan bantuan pemerintah, sehingga tidak perlu dipotong pajak kembali.

Kritik terhadap Kebijakan Pajak Saat Ini

Dalam Key Discussion, Said Iqbal juga menyoroti ketidakadilan sistem pajak JHT. Ia mengungkapkan bahwa pekerja sudah membayar pajak secara rutin dari gaji mereka, dan sebagian dari sisa upah digunakan untuk tabungan JHT. “Jika pekerja menerima upah Rp 5 juta, uang tersebut sudah dipotong pajak. Nah, sisa dari upah tersebut digunakan untuk menabung dalam JHT. Lalu, mengapa dana itu harus dipotong pajak lagi saat ditarik di masa pensiun?” tanya Said, mencoba memperjelas kebingungan banyak pekerja.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini memperumit situasi bagi pekerja yang sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Para korban PHK sering kali mengandalkan JHT sebagai dana penghidupan atau modal usaha. Jika dana itu dipotong pajak, mereka justru kehilangan sumber daya penting,” tambah Said. Ia berharap pemerintah dapat merevisi kebijakan ini guna mendukung kesejahteraan pekerja yang terdampak.

Dukungan dari ASPIRASI dan Pertanyaan Kritis

Permintaan Said Iqbal mendapat dukungan dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Dalam pernyataannya, Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI, menegaskan bahwa JHT adalah hak pekerja, bukan bantuan pemerintah. “Uang itu hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama bekerja. Jika saat PHK mereka masih dipotong pajak, itu sangat tidak adil,” ujarnya. Mirah mengusulkan agar PPh 21 diberlakukan hanya sekali dalam seumur hidup pekerja.

Said Iqbal juga menyoroti kebijakan pajak lain yang perlu direvisi, seperti pajak pesangon dan jaminan pensiun. Ia menekankan bahwa Key Discussion ini perlu mencakup berbagai aspek kebijakan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja. “Saya ingin agar pemerintah bersikap lebih adil dalam menentukan tarif pajak untuk dana pensiun,” imbuh Said, menegaskan kebutuhan revisi kebijakan pajak JHT sebagai bagian dari Key Discussion yang sedang berlangsung.

Kebijakan pajak JHT yang masih berlaku berdampak signifikan pada kesejahteraan pekerja. Banyak korban PHK mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok karena dana pensiun mereka dipotong pajak. Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah mengubah aturan ini agar lebih menguntungkan pekerja. “Key Discussion ini adalah wadah untuk mendengar suara para pekerja dan membuat kebijakan yang lebih manusiawi,” tegasnya, menyoroti pentingnya partisipasi serikat buruh dalam proses pembuatan kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *