Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

Latest Program: Ambang Batas Bebas Pajak JHT Diusulkan Naik hingga Rp 400 Juta

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 4 mins read

Latest Program: JHT Bebas Pajak Diusulkan Naik hingga Rp 400 Juta Latest Program - Dalam rangka memperkuat kebijakan kesejahteraan pekerja, terdapat usulan

Latest Program: Ambang Batas Bebas Pajak JHT Diusulkan Naik hingga Rp 400 Juta

Latest Program: JHT Bebas Pajak Diusulkan Naik hingga Rp 400 Juta

Latest Program – Dalam rangka memperkuat kebijakan kesejahteraan pekerja, terdapat usulan terbaru yang menyasar peningkatan ambang batas bebas pajak dari Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengusulkan agar batas pencairan JHT yang bebas dari pajak dinaikkan hingga Rp 400 juta. Usulan ini menjadi bagian dari Latest Program yang bertujuan memberikan pengurangan beban pajak bagi peserta JHT, terutama yang pensiun dini atau memperoleh dana pensiun lebih awal.

Usulan untuk Meringankan Beban Pajak Peserta JHT

Peningkatan ambang batas bebas pajak dari JHT, yang saat ini hanya mencapai Rp 50 juta, dinilai sebagai langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak pekerja. Dalam perjumpaan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Said Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan ini bisa menjadi solusi sementara sebelum pemerintah mampu mencabut pajak JHT secara lengkap. “Kalau tidak 0 persen, ambang batasnya naik sampai Rp 400 juta,” katanya dalam sesi diskusi, Kamis (9/7).

Persoalan pajak JHT yang menjadi Latest Program ini juga terkait dengan skema tarif pajak yang berlaku. Menurut Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, pencairan JHT dalam rentang dua tahun sejak pensiun masih menggunakan tarif PPh Final 0 persen, sedangkan bagian yang melebihi ambang batas Rp 50 juta akan dikenai tarif 5 persen. Dengan peningkatan ambang batas, harapan besar terletak pada pengurangan beban pajak bagi peserta JHT yang pensiun lebih awal.

Penjelasan dari DJP: Kebijakan Lama dengan Efek Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aturan pajak JHT yang diusulkan bukanlah kebijakan baru. Peraturan ini telah diimplementasikan sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa meski aturan ini sudah ada lama, isu seputar pajak JHT baru mencuri perhatian publik belakangan ini.

“Bahwa ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang,” ujar Inge dalam Media Briefing, Selasa (30/6).

Penjelasan DJP ini menjadi dasar untuk memahami bahwa Latest Program terkait peningkatan ambang batas JHT hanyalah perluasan dari kebijakan yang sudah ada. Dengan skema tarif pajak yang progresif, peserta JHT yang pensiun lebih awal tetap diuntungkan, terutama dalam dua tahun pertama setelah pensiun. Namun, jika pencairan dilakukan setelah masa ini, maka tarif pajak akan mengikuti skala yang lebih tinggi.

Kebijakan Pajak Progresif: Detail Tarif JHT

DJP memaparkan bahwa tarif pajak JHT diterapkan secara progresif, dengan tingkat yang berbeda tergantung pada nilai pencairan. Untuk pencairan dalam rentang dua tahun kalender sejak pensiun, peserta tetap menggunakan PPh Final 0 persen hingga Rp 50 juta. Bagian di atas ambang tersebut dikenai tarif 5 persen. Namun, jika pencairan dilakukan setelah dua tahun, tarif pajak akan mengikuti skala progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

“Kalau dia masih ambil itu dalam rentang 2 tahun, pencairan pertama sejak dia pensiun, maka itu masih kita anggap sekaligus, sehingga masih-masih dalam ranah final itu,” kata Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP.

Dengan peningkatan ambang batas bebas pajak hingga Rp 400 juta, DJP berharap untuk memberikan kepastian bagi peserta JHT yang pensiun dini. Hal ini dapat mengurangi beban pajak secara signifikan, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat yang tergantung pada dana pensiun. Meski demikian, Latest Program ini juga dianggap sebagai langkah pertama menuju penghapusan pajak JHT sepenuhnya.

Masyarakat dan Industri: Respon Terhadap Latest Program

Usulan peningkatan ambang batas bebas pajak JHT menuai respons yang beragam dari kalangan pekerja dan industri. Sebagian menganggap ini sebagai kebijakan yang tepat, karena memberikan keleluasaan lebih besar bagi peserta JHT yang pensiun dini. Namun, ada pihak yang menilai bahwa Latest Program ini tidak cukup mengurangi beban pajak secara keseluruhan, karena angka 400 juta masih jauh dari jumlah total manfaat pensiun yang biasanya lebih besar.

Dalam diskusi terbuka, beberapa anggota forum menyampaikan kebutuhan untuk memperluas skema tarif pajak JHT ke seluruh pencairan, termasuk yang dilakukan setelah dua tahun sejak pensiun. Mereka menekankan bahwa Latest Program ini sebaiknya diimbangi dengan penghapusan pajak JHT secara permanen agar peserta benar-benar mendapatkan manfaat optimal dari kebijakan tersebut.

Implementasi Latest Program: Tantangan dan Prospek

Pelaksanaan Latest Program ini juga menghadapi tantangan dalam penerapan. Salah satu masalah utama adalah koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus. Selain itu, adanya perbedaan pandangan mengenai dampak ekonomi dari peningkatan ambang batas bebas pajak harus dipertimbangkan secara matang.

Sebagai Latest Program, peningkatan ambang batas bebas pajak JHT diharapkan bisa menjadi langkah awal menuju penghapusan pajak JHT sepenuhnya. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak, perlu melakukan evaluasi lebih lanjut agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh peserta JHT. Kebijakan ini juga bisa menjadi referensi bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di masa depan.

Dengan Latest Program ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan kebutuhan sosial. Meski peningkatan ambang batas bebas pajak JHT belum sepenuhnya menghilangkan pajak, langkah ini diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan pekerja yang pensiun lebih awal. Penerapan kebijakan ini juga menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah pemerintah dapat mencabut pajak JHT secara utuh di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *