OJK Ungkap 3 Kriteria Finfluencer: Jangan Berkedok Edukasi yang Ujungnya Jualan
Meeting Results: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap tiga kriteria utama untuk mengklasifikasikan finfluencer dalam dunia jasa keuangan. Ketiga kriteria ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 6 tahun 2026, yang bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengaruh informasi yang disampaikan oleh para finfluencer. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa finfluencer wajib jelas menyampaikan peran mereka kepada publik. “Dalam meeting results ini, kita fokus pada pengelolaan finfluencer agar tidak membingungkan konsumen antara edukasi dan iklan,” ujarnya dalam diskusi bersama media.
Kriteria Finfluencer Sebagai Edukator
Finfluencer yang masuk kategori edukator fokus pada kegiatan pembelajaran keuangan yang bersifat netral. Tujuan utama mereka adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk atau layanan jasa keuangan tanpa menyisipkan unsur promosi. Dicky menyebutkan bahwa dalam meeting results ini, edukator wajib memenuhi standar transparansi, termasuk menyebutkan sumber informasi dan menghindari bias dalam penyampaian materi. “Kriteria ini penting untuk memastikan bahwa edukasi finfluencer tidak menjadi alat menarik dana atau memanipulasi keputusan investasi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, finfluencer edukator harus mematuhi ketentuan OJK terkait akurasi data dan kejelasan sumber. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyertakan dokumentasi yang mendukung materi yang dibagikan, seperti referensi regulasi atau data penelitian. PEPK OJK menekankan bahwa kegiatan edukasi harus disusun secara terstruktur, baik melalui video, artikel, atau media sosial lainnya, untuk membangun kepercayaan publik.
Kriteria Finfluencer Sebagai Marketer
Finfluencer yang berperan sebagai marketer wajib mengungkap identitas dan hubungan mereka dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Dalam meeting results, OJK menyatakan bahwa marketer harus menyebutkan bahwa mereka menerima imbalan atau kompensasi dari PUJK sebelum mempromosikan produk. “Ini memastikan konsumen tahu bahwa pesan yang disampaikan bersifat komersial, bukan edukasi murni,” tambah Dicky.
Selain itu, finfluencer marketer juga diharuskan menggunakan produk yang sudah memiliki izin OJK dan memberikan informasi lengkap tentang manfaat serta risiko. Syarat lainnya termasuk kewajiban melakukan evaluasi berkala untuk menilai kualitas konten dan kesesuaian dengan aturan perlindungan data konsumen. Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner PEPK OJK, menegaskan bahwa teknik investigasi akan digunakan untuk memastikan finfluencer marketer tidak melakukan kecurangan dalam menggambarkan produk.
Kriteria Finfluencer Sebagai Rekomendator
Finfluencer rekomendator memiliki tanggung jawab tertinggi, karena mereka berpotensi memengaruhi keputusan konsumen secara langsung. Dalam meeting results, OJK menekankan bahwa kategori ini harus memenuhi standar kompetensi lebih ketat, terutama bagi yang menilai Aset Keuangan Digital (AKD) seperti reksa dana atau cryptocurrency. “Rekomendasi harus didasarkan pada data dan analisis yang jelas, bukan hanya promosi,” tegas Dicky.
Untuk memperkuat kepercayaan, finfluencer rekomendator wajib memberikan sertifikat kompetensi yang relevan dengan produk yang dibahas. Selain itu, mereka harus menyertakan pernyataan bahwa keputusan investasi tetap berada di tangan konsumen. “Meeting results ini memberikan kerangka hukum agar finfluencer tidak menipu publik dengan menampilkan diri sebagai edukator sambil menjual produk,” kata Rizal.
Menurut Dicky, transparansi dalam meeting results ini sangat krusial untuk memisahkan fungsi finfluencer sebagai edukator dan marketer. “Kalau isinya memang persuasi untuk investasi dan mencari fee, konsumen berada dalam posisi kuat untuk menuntut,” ujarnya. Hal ini juga mencakup pengawasan terhadap kegiatan finfluencer yang dianggap menipu atau tidak jujur, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam implementasi meeting results ini, OJK menyiapkan sistem evaluasi yang lebih ketat untuk memastikan finfluencer memenuhi kriteria yang ditetapkan. PEPK OJK akan mengawasi aktivitas mereka melalui teknik investigasi yang mencakup analisis konten, pengumpulan bukti, serta survei terhadap konsumen. “Meeting results ini bukan sekadar regulasi, tapi pedoman untuk menjaga integritas pasar keuangan digital,” tambah Rizal Ramadhani.
Penegakan hukum terhadap finfluencer akan dilakukan secara kasus per kasus, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas. OJK juga berharap bahwa kriteria ini dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sekaligus mengurangi risiko penipuan yang sering terjadi melalui media sosial. Dengan meeting results yang telah ditetapkan, konsumen akan lebih mudah mengenali peran finfluencer dan memilih informasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. “Ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan digital,” pungkas Dicky Kartikoyono.
