Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

New Policy: Menkop: Koperasi Sekarang Boleh Kelola Tambang dan Mendirikan Pabrik CPO

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

bang dan CPO dengan Kebijakan Baru New Policy - Kebijakan baru yang diperkenalkan oleh Menteri Koperasi Indonesia, Ferry Juliantono, membawa perubahan

New Policy: Menkop: Koperasi Sekarang Boleh Kelola Tambang dan Mendirikan Pabrik CPO

Koperasi Bisa Kelola Tambang dan CPO dengan Kebijakan Baru

New Policy – Kebijakan baru yang diperkenalkan oleh Menteri Koperasi Indonesia, Ferry Juliantono, membawa perubahan signifikan dalam peran koperasi di sektor ekonomi. Dalam perayaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) di Jakarta, Menkop menyatakan bahwa koperasi kini diberi keleluasaan untuk mengelola tambang mineral, sumur minyak rakyat, serta industri kelapa sawit (CPO). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya saing koperasi, menjadikan mereka sebagai penyangga ekonomi nasional yang lebih mandiri.

“Koperasi sekarang tidak hanya menjadi tempat penjualan produk, tetapi juga bisa menjadi pelaku utama dalam industri tambang dan CPO. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan koperasi secara lebih komprehensif,” ungkap Ferry Juliantono dalam pidatonya.

Langkah Strategis Menteri Koperasi

Dalam mengimplementasikan kebijakan baru ini, Menkop mengungkapkan beberapa langkah strategis yang akan diambil. Salah satunya adalah pembangunan pabrik CPO berbasis koperasi, yang akan diresmikan bulan depan. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan produksi kelapa sawit secara berkelanjutan, sekaligus menciptakan peluang kerja bagi masyarakat lokal. Selain itu, ia juga menyiapkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dikelola oleh koperasi, dengan lokasi di Kepulauan Riau.

Koperasi Sebagai Payung Hukum Ekonomi

Kebijakan ini juga mencakup revisi Undang-Undang Koperasi, yang saat ini masih berlaku sejak tahun 1992. Ferry menegaskan bahwa perubahan regulasi ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan UU yang baru, para pengelola koperasi diberi kebebasan untuk beroperasi di berbagai sektor, termasuk tambang dan CPO. Ini memperkuat peran koperasi sebagai pusat perekonomian berbasis rakyat.

“Kebijakan baru ini memungkinkan koperasi untuk menjangkau sektor-sektor baru yang sebelumnya belum terjangkau. Dengan begitu, koperasi tidak hanya fokus pada pelayanan masyarakat, tetapi juga bisa menjadi pelaku utama dalam ekonomi nasional,” jelas Ferry.

Progres Koperasi Desa Merah Putih

Dalam upaya mewujudkan kebijakan baru, Menteri Koperasi juga mengapresiasi progres Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sampai saat ini, telah ada 83.000 unit KDMP yang berhasil memiliki badan hukum. Ada juga 15.345 unit yang telah selesai konstruksinya, sementara 19.539 unit masih dalam proses pembangunan. Ferry menegaskan bahwa nantinya, KDMP yang selesai akan ditempati manajer yang telah menyelesaikan pelatihan khusus.

“Kebijakan baru ini juga mengintegrasikan pelatihan manajemen koperasi. Insyaallah, manajer yang selesai pelatihannya akan ditempatkan di seluruh KDMP yang telah rampung, sehingga memberikan kesinambungan dan keberlanjutan dalam pengelolaan desa,” tambahnya.

Manfaat Kebijakan Baru bagi Masyarakat

Kebijakan yang diumumkan Menkop diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya kesulitan mengakses modal dan pelatihan. Dengan memperbolehkan koperasi mengelola tambang dan pabrik CPO, kemampuan ekonomi lokal akan meningkat, sekaligus memperkuat kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Ferry menjelaskan bahwa langkah ini juga akan mendorong pemerataan pembangunan, mengurangi ketergantungan pada perusahaan besar, dan meningkatkan kesejahteraan petani serta pekerja sektor primer.

Percepatan Implementasi Kebijakan

Untuk mempercepat proses, pemerintah akan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, petani, dan masyarakat desa. Ferry menargetkan bahwa UU Koperasi baru akan selesai dibahas dan ditandatangani dalam waktu dekat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pengelola koperasi. Selain itu, kebijakan ini juga dilengkapi dengan dukungan keuangan dan teknis untuk memastikan koperasi mampu mengelola bisnis skala besar.

“Kebijakan ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kapasitas koperasi. Dengan keleluasaan mengelola tambang dan CPO, koperasi bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Ferry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *