Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

Official Announcement: Populer: Sistem Pajak Lewat Coretax Juli 2026; Kapal RI Tertahan di Malaysia

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Official Announcement -

Official Announcement: Populer: Sistem Pajak Lewat Coretax Juli 2026; Kapal RI Tertahan di Malaysia

Pengumuman Resmi: Implementasi Coretax Juli 2026 dan Penahanan Kapal Indonesia di Malaysia

Pengumuman Resmi: Tindakan DJP dalam Menerapkan Sistem Coretax

Official Announcement mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax secara menyeluruh pada bulan Juli 2026. Berdasarkan pengumuman resmi, perubahan ini menandai era baru dalam pengelolaan pajak, di mana seluruh proses pengawasan, penegakan hukum, penagihan, dan pelaporan wajib pajak akan dilakukan melalui platform digital Coretax. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa implementasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam sistem perpajakan.

Sebelumnya, beberapa prosedur pajak diakui masih dilakukan secara manual atau menggunakan sistem berbeda. Dengan Official Announcement yang diumumkan pada awal Juli 2026, DJP menegaskan komitmen untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas ke dalam satu platform, guna mengurangi kesalahan dan mempercepat pengolahan data. Sistem Coretax juga akan mendorong adopsi teknologi digital dalam memenuhi kebutuhan pemerintah dalam pengawasan pajak yang lebih ketat.

Pengumuman Resmi: Hasil Penerapan Coretax pada Juli 2026

Dalam Official Announcement, DJP menyebutkan bahwa implementasi Coretax telah menciptakan peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak. Data hingga akhir Juli 2026 menunjukkan kenaikan sebesar 4,62 persen dalam jumlah faktur pajak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, bukti potong (bupot) PPh unifikasi juga mengalami peningkatan 10,72 persen, dengan bupot PPh Pasal 21 meningkat hingga 17,79 persen. Angka ini menunjukkan respons positif dari pengguna dan keberhasilan transisi ke sistem baru.

Di sisi penerimaan, pajak penghasilan untuk orang pribadi (PPh OP) mencatat lonjakan besar, yaitu 272,26 persen, mencapai Rp 8,78 triliun. Sementara itu, penerimaan bruto PPh Badan juga tumbuh 56,8 persen, menjadi Rp 25,11 triliun. DJP menegaskan bahwa peningkatan ini sejalan dengan Official Announcement yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara melalui penerapan teknologi dan pengawasan yang lebih intensif. Kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap stabil, dengan 13.635.007 dokumen sudah disampaikan hingga Juli 2026.

Isu Penahanan Kapal Indonesia di Malaysia

Di sisi lain, Official Announcement juga menyoroti penahanan dua kapal asal Indonesia di Perairan Muar, Malaysia. Dua kapal ini menjadi sorotan karena terjebak dalam sengketa hukum yang melibatkan perusahaan pelayaran nasional dan mitra bisnis di Malaysia. Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) memberikan peringatan bahwa beberapa perusahaan pelayaran, termasuk satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perlu meningkatkan kesadaran dalam beroperasi di wilayah tersebut.

“Mitra bisnis di Malaysia diduga mengingkari kesepakatan, mengajukan tuduhan tidak didasarkan, serta menyalahgunakan perjanjian yang telah disepakati. Hal ini berujung pada penahanan kapal,” kata Wakil Ketua Umum INSA, Nova Yudhanto Mugijanto. Dalam Official Announcement, INSA menekankan pentingnya kejelasan dalam prosedur hukum untuk mencegah praktik yang merugikan perusahaan pelayaran Indonesia.

Kapal Pioneer dan Langkah Perusahaan Pertamina International Shipping

Kapal Pioneer, yang merupakan salah satu armada PT Pertamina International Shipping (PIS), menjadi contoh nyata dari sengketa yang terjadi. Corporate Secretary PIS, Vega Pita, mengonfirmasi adanya penahanan kapal dan menyatakan bahwa proses penyelesaiannya sedang berlangsung sesuai ketentuan hukum. Dalam Official Announcement, PIS menegaskan komitmen untuk menjaga kepatuhan hukum dan memastikan perlindungan aset negara.

Perusahaan pelayaran nasional terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta duta besar Indonesia untuk menyelesaikan sengketa ini. Langkah-langkah yang diambil bertujuan menjaga standar tata kelola perusahaan sekaligus memperkuat kerja sama antar-negara dalam memastikan keadilan dalam perdagangan maritim. Dengan Official Announcement terkait penahanan kapal, DJP dan PIS berupaya mengurangi risiko kehilangan pendapatan negara serta reputasi sektor pelayaran.

Penahanan kapal Indonesia di Malaysia tidak hanya berdampak pada perusahaan yang terlibat, tetapi juga memicu perhatian publik terhadap kebijakan luar negeri dan hubungan bisnis antar-negara. DJP berharap Official Announcement tentang Coretax dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan prosedur pajak dalam operasional internasional. Sementara itu, INSA mengingatkan agar ada mekanisme pengawasan lebih ketat untuk mencegah kesalahan yang bisa mengakibatkan kehilangan akses ke pasar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *