OJK Bongkar Penipuan Berkedok Nonton Drama China
OJK Bongkar Penipuan Berkedok Nonton Drama – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengungkap skema penipuan yang menipu masyarakat dengan memanfaatkan kebiasaan menonton drama Korea atau China. Modus ini mengiming-imingi keuntungan dari pembelian hak cipta film atau tugas menonton sebagai alasan untuk mengumpulkan dana. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menindak enam platform pada bulan Mei 2026, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kegiatan online yang menipu.
Penipuan Berkedok Nonton Drama China Terkuak
Salah satu modus utama yang terungkap adalah penipuan berkedok menonton drama China. Pelaku usaha jasa keuangan menawarkan pembelian hak cipta film sebagai bentuk investasi, dengan klaim bahwa pengguna akan mendapatkan keuntungan melalui komisi atau imbalan. “Modus ini memanipulasi minat masyarakat terhadap hiburan digital untuk memperoleh dana secara illegal,” kata Dicky dalam konferensi pers terkait RDKB, yang dilansir pada Rabu (24/6).
“YUDIA diduga menipu dengan modus tugas menonton film China dan pembelian hak cipta film,” tambah Dicky.
Platform lain seperti Sensenowai juga terlibat dalam skema investasi kripto berbasis copy trading. Kegiatan ini menipu pengguna dengan mengklaim bahwa mereka bisa menghasilkan keuntungan melalui pembelian hak cipta digital. Sementara itu, CANTVR dan Magento menawarkan penawaran IPO atau komisi setoran dana untuk menarik investasi. Appeninc dan VID memanfaatkan iklan serta proyek pembiayaan fiktif sebagai alat pengumpulan dana. Setiap skema ini dirancang untuk menipu korban dengan menjanjikan keuntungan yang menarik, meski pada kenyataannya hanya menguras uang.
Kebijakan OJK dalam Memperkuat Pengawasan
Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa OJK terus meningkatkan kehati-hatian terhadap kegiatan jasa keuangan yang berpotensi menipu. Dalam periode Januari hingga Mei 2026, total 48 peringatan tertulis dikeluarkan kepada 44 pelaku usaha, 5 instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda diterapkan kepada 15 PUJK. Dari sisi perilaku pasar, ada 17 sanksi administratif berupa peringatan dan 11 denda yang diberikan sebagai langkah penguatan pengawasan.
Dalam upaya mengatasi penipuan digital, Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan. Sampai 20 Mei 2026, ratusan ribu rekening telah diblokir, dengan total dana korban mencapai Rp 633,5 miliar. OJK juga berkoordinasi dengan pihak berwenang lokal dan internasional untuk memantau aktivitas keuangan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan transaksi digital.
Langkah Edukasi dan Peningkatan Kesadaran Konsumen
Dicky menekankan bahwa edukasi menjadi bagian penting dalam pencegahan penipuan berkedok nonton drama. OJK melakukan kampanye pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang sering menggunakan platform digital untuk menonton konten. “Kami juga mengajak konsumen untuk memeriksa sumber dana dan memahami mekanisme investasi sebelum mengikuti program,” jelas Dicky. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko penipuan di dunia maya.
Sebagai contoh, OJK mengimbau masyarakat untuk memeriksa reputasi platform sebelum membeli hak cipta film atau mengikuti skema investasi. Dengan peningkatan kehati-hatian dan penguasaan informasi, konsumen bisa mengurangi kemungkinan menjadi korban penipuan. OJK juga memberikan panduan untuk mengenali indikator kecurangan, seperti janji keuntungan instan tanpa risiko.
“Penipuan berkedok nonton drama China tidak hanya menipu masyarakat secara finansial, tetapi juga menghambat kepercayaan terhadap transaksi digital,” kata Dicky.
Dengan langkah-langkah seperti pengawasan ketat, penerapan sanksi denda, dan edukasi, OJK berharap bisa mengurangi kejadian penipuan berkedok nonton drama. Tidak hanya itu, lembaga ini juga berupaya meningkatkan kerja sama dengan penyelenggara platform digital untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan pengguna. Selain itu, OJK terus memperbarui kebijakan dan regulasi untuk mengikuti perkembangan teknologi yang memungkinkan skema penipuan baru muncul.
