Pemerintah Masih Matangkan Aturan soal Status Driver Ojol UMKM
Kabarnusantaraku.com – Pemerintah Masih Matangkan Aturan soal pengakuan status para pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa proses finalisasi regulasi sedang berlangsung intensif. Pengakuan resmi ini akan diresmikan melalui instrumen Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Menurut Maman, ketentuan penting tersebut akan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Dokumen hukum ini secara khusus membahas perlindungan bagi pekerja di industri transportasi online. Pemerintah saat ini masih melakukan berbagai penyempurnaan terhadap draf yang telah ada. Proses finalisasi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan konsistensi kebijakan.
“Tapi Perpresnya kan sedang lagi mau digodok, lagi ini difinalisasi. Tinggal tunggu aja nanti kabarnya. Enggak (terpisah dengan Perpres 27), nanti itu di-review,” jelas Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, pada hari Selasa, 21 Juli.
Mantan pejabat tersebut menambahkan bahwa proses pengesahan akan berlangsung secepat mungkin. Ia memberikan perbandingan yang menggambarkan kecepatan pembacaan teks proklamasi kemerdekaan sebagai gambaran betapa cepatnya proses yang akan ditempuh. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Koordinasi dengan Pihak Terkait dan Dukungan Industri
Sebelumnya, Maman telah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, serta perwakilan dari berbagai aplikasi ojek online. Langkah ini bertujuan memastikan keselarasan kebijakan antarinstansi pemerintahan. Pemerintah Masih Matangkan Aturan soal berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan implementasi regulasi baru ini.
CEO PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyampaikan dukungannya secara terbuka. Ia menegaskan bahwa perusahaan siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengklasifikasikan mitra pengemudi sebagai bagian dari UMKM. Dukungan ini menunjukkan keseriusan pelaku industri dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Pada intinya kami pasti akan mendukung semua penggerakan dan keinginannya pemerintah termasuk Bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM. Kami siap untuk bergerak sama bersama dengan Menteri UMKM, Menteri Perhubungan dan semua instansi terkait, untuk bagaimana ekosistem ini bisa lebih sejahtera,” ungkap Hans.
Sementara itu, Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia, juga menyatakan komitmen serupa. Ia menekankan bahwa dukungan terhadap kebijakan pemerintah merupakan wujud keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah Masih Matangkan Aturan soal berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan implementasi regulasi baru ini.
“Tentunya kami selalu support apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama,” kata Neneng.
Aturan Turunan dan Pemangkasan Komisi Pengemudi
Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah ketentuan mengenai pemangkasan komisi yang dibebankan kepada pengemudi. Besaran potongan akan diturunkan menjadi delapan persen dari total transaksi. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol secara signifikan.
Menhub Dudy Purwagandi, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan bahwa Kemenhub akan segera menerbitkan aturan teknis sebagai tindak lanjut dari Perpres. Keputusan Menteri Perhubungan akan menjadi pedoman operasional bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah Masih Matangkan Aturan soal berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan implementasi regulasi baru ini.
“Kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan, Perpres itu sebagai salah satu acuan kita dan sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknisnya,” terang Dudy.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem transportasi online Indonesia. Para pengemudi ojol akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas sebagai pelaku usaha mikro. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas regulasi yang telah diterapkan.
