Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

PT Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp 24,1 Miliar

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 1 min read

Rp 24,1 Miliar Kondisi Keuangan Perseroan Memicu Penundaan PT Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal - PT Pos Indonesia (Persero) memutuskan mengalihkan pembayaran

PT Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp 24,1 Miliar

PT Pos Indonesia Mundur Pembayaran Imbal Jasa Sukuk Rp 24,1 Miliar

Kondisi Keuangan Perseroan Memicu Penundaan

PT Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal – PT Pos Indonesia (Persero) memutuskan mengalihkan pembayaran bunga sukuk ke-6 senilai Rp 24.118.750.000. Penundaan ini terjadi akibat situasi keuangan perusahaan yang belum stabil. Informasi terbuka menyebutkan bahwa jadwal pembayaran seharusnya berlangsung pada 7 Juli 2026, seperti yang tercantum dalam Surat KSEI Nomor: KSEI-16569/JKU/0626 tanggal 29 Juni 2026.

Menurut Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, kewajiban pembayaran tersebut belum bisa terpenuhi tepat waktu. “PT Pos Indonesia (Persero) mengalami kesulitan mengelola dana karena kondisi kas perusahaan yang tidak memungkinkan pembayaran,” jelasnya dalam wawancara Selasa (14/7).

“KSEI telah melakukan penundaan bagi hasil Ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2026,” kata Prasabri.

Sebelumnya, tanggal efektif dana di rekening KSEI dijadwalkan pada 07 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Namun, perusahaan gagal menyelesaikan pembayaran sesuai rencana. Untuk mengatasi hal ini, PT Pos Indonesia mengirimkan surat permohonan penundaan ke KSEI dengan nomor 63225/KU.00/VIl/2026 pada 7 Juli 2026.

KSEI merespons permohonan tersebut dengan surat nomor KSEI-4824/DIR/0726, yang memberikan izin penundaan pembayaran bunga sukuk. Surat ini ditujukan kepada PT Pos Indonesia terkait Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C (SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1, SIPOST01CCN1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *