OJK Revisi UU P2SK Perluas Hapus Tagih Dorong Pemulihan Kredit UMKM
Solving Problems adalah fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan memperkuat sistem keuangan dan meningkatkan akses kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa perubahan ini memberikan wewenang lebih luas untuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih, yang diharapkan menjadi alat penting dalam mengatasi hambatan pemulihan kredit UMKM. Dengan adanya revisi ini, OJK dapat mempercepat proses pembersihan neraca perbankan dan membantu sektor UMKM bangkit dari dampak pandemi.
Scarring Effect Pandemi Masih Menghambat Pertumbuhan Kredit UMKM
Solving Problems tidak hanya berfokus pada penyehatan perbankan, tetapi juga pada pemulihan ekonomi sektor UMKM yang terpuruk akibat scarring effect pandemi. Dian menyatakan bahwa gejala ekonomi yang terus berlanjut dari wabah virus corona masih menghalangi pertumbuhan kredit UMKM. “Masalah UMKM terutama berasal dari efek jangka panjang pandemi, yang memengaruhi kemampuan mereka mengakses pinjaman,” kata Dian saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6). Ia menekankan bahwa lembaga keuangan harus lebih selektif dalam pemberian kredit, khususnya pada industri yang paling terdampak.
Pembersihan Neraca Perbankan Melalui Hapus Tagih
Revisi UU P2SK memberikan dasar hukum untuk memperluas skema hapus buku dan hapus tagih, yang menjadi solusi untuk mengatasi beban kredit yang tidak sehat. Dian mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan menyebarkan risiko secara lebih merata dan memastikan perbankan tetap stabil. “Dengan mekanisme ini, bank bisa menghapus piutang yang sulit dipenuhi, sehingga lebih fokus pada kredit baru yang berpotensi,” jelasnya. Proses pembersihan neraca ini juga diharapkan meningkatkan daya tahan sektor keuangan dan memberi ruang bagi UMKM untuk berinvestasi kembali.
Perluasan Kewenangan untuk Pemulihan Lebih Efektif
Perubahan dalam UU P2SK memperkuat wewenang OJK dalam mengelola aset berupa piutang, yang menjadi salah satu upaya Solving Problems untuk mempercepat pemulihan kredit UMKM. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 mengatur hal ini dalam Pasal 37B ayat (1), yang memungkinkan OJK melakukan penghapusan piutang dan aset lainnya secara lebih fleksibel. Dian menambahkan bahwa skema ini bisa diterapkan seumur-umur, bukan hanya dalam periode tertentu, sehingga memudahkan perbankan dalam menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi ekonomi.
Kredit UMKM Mulai Menunjukkan Peningkatan
Menurut data OJK, kredit UMKM telah mulai menunjukkan tren peningkatan meski pertumbuhan masih perlahan. Dian mengakui bahwa sektor ini sempat mengalami kontraksi selama pandemi, tetapi kini mulai bergerak positif. “Pertumbuhan kredit UMKM sudah positif, meskipun belum mencapai tingkat yang signifikan,” ujarnya. Di sisi lain, kredit perbankan secara keseluruhan tumbuh sekitar 11 persen tahunan hingga Mei 2026, dan OJK optimis target pertumbuhan 10–12 persen tetap bisa tercapai jika kondisi makroekonomi tetap stabil.
Langkah-Langkah Solving Problems untuk Ekonomi Rakyat
Revisi UU P2SK dianggap sebagai bagian dari Solving Problems yang dilakukan pemerintah untuk memulihkan sektor ekonomi rakyat. Kebijakan hapus buku dan hapus tagih diperkenalkan untuk mengurangi tekanan pada lembaga keuangan, sehingga mereka bisa lebih aktif dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. Dian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan beban bank, tetapi juga mempercepat proses pemulihan bagi pengusaha kecil. “Dengan adanya kebijakan ini, kita bisa mengatasi hambatan yang masih ada dan memberi ruang untuk investasi,” kata dia.
Pengaruh Revisi UU P2SK pada Kinerja Ekonomi Nasional
Solving Problems dalam revisi UU P2SK diharapkan berdampak positif pada kinerja ekonomi nasional, terutama dalam mendukung pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian. Dengan memperluas mekanisme hapus tagih, OJK berharap bisa memastikan proses penyehatan perbankan berjalan lebih efisien. Selain itu, kebijakan ini juga membantu mengatasi kesulitan akses kredit yang dialami oleh UMKM sejak akhir tahun 2023. “Pemulihan kredit UMKM akan menjadi katalis utama untuk perekonomian Indonesia,” kata Dian, yang menambahkan bahwa dampak dari revisi ini akan terasa dalam beberapa bulan ke depan.
