Special Plan Kripto Indonesia: Pertumbuhan Transaksi dan Akun Menanjak
Special Plan – Dalam rangka mendorong ekosistem pasar keuangan digital, Special Plan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan hasil positif. Data terbaru menunjukkan bahwa transaksi kripto di Indonesia mencapai nilai Rp 23,01 triliun per Mei 2026, sementara jumlah akun pengguna mencapai 22,4 juta. Pertumbuhan ini mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap teknologi blockchain dan instrumen keuangan digital.
Kinerja Transaksi Aset Kripto yang Mengalami Peningkatan
Dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (7/7), Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa transaksi kripto mencapai Rp 23,01 triliun per Mei 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, dengan pertumbuhan 3,17 persen bulan ke bulan. Sementara itu, transaksi derivatif Aset Keuangan Digital (AKD) tercatat sebesar Rp 5,69 triliun.
“Meski terjadi perubahan nilai transaksi, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, tetap terjaga. Ini menunjukkan keberhasilan Special Plan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri,” ujarnya.
Penambahan Akun Kripto Capai 22,4 Juta
OJK juga mengumumkan bahwa jumlah akun konsumen kripto per Mei 2026 mencapai 22,4 juta. Jumlah ini menunjukkan keberlanjutan partisipasi masyarakat dalam menggunakan aset digital sebagai alat transaksi. Pertumbuhan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring pelaksanaan Special Plan yang mendorong inklusi keuangan digital.
“Jumlah akun konsumen telah mencapai 22,4 juta, sehingga mengalami peningkatan 3,17 persen secara bulanan. Ini menjadi bukti bahwa Special Plan berhasil menarik lebih banyak pemain baru ke dalam sistem,” tambah Adi.
Evaluasi Sandboxing: Menguji Inovasi Kripto
Sebagai bagian dari Special Plan, OJK terus melakukan evaluasi terhadap permohonan peserta sandboxing. Sandboxing adalah wadah uji coba inovasi yang disediakan untuk menguji model bisnis, instrumen, dan pengelolaan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Sampai saat ini, terdapat 7 permohonan yang sedang diproses, terdiri dari 3 model bisnis aset keuangan digital dan kripto, serta 4 model pendukung pasar.
“Kita berkomitmen untuk memastikan proses sandboxing berjalan efektif dan mendukung pengembangan inovasi di bawah Special Plan,” kata Adi Budiarso. “Melalui mekanisme ini, OJK dapat memantau risiko sekaligus memberikan ruang bagi pengembang untuk beradaptasi dengan regulasi yang tepat.”
Pajak dan Tantangan dalam Special Plan
Di samping pertumbuhan transaksi dan akun, OJK juga melaporkan bahwa penerimaan pajak dari aset keuangan digital hingga kini telah mencapai Rp 2 triliun. Namun, tantangan dalam administrasi perpajakan kripto masih menjadi fokus utama. Adi Budiarso menyebutkan bahwa transaksi terdesentralisasi memerlukan pendekatan fleksibel dan adaptif.
“Tantangan administrasi perpajakan dalam lingkungan transaksi terdesentralisasi membutuhkan pendekatan yang adaptif, fleksibel, namun tetap memperkuat kedaulatan kebijakan pajak. Kebijakan ini bisa dibandingkan dengan standar internasional dalam rangka mendukung Special Plan,” terang Adi.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pengadaan dan Perdagangan Sektor Keuangan (DJPSK), serta Direktorat Jenderal Sektor Ekonomi dan Keuangan (DJSEF). Tim OJK telah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan kebijakan pajak kripto dalam kerangka Special Plan.
“Kita berkomitmen merumuskan opsi kebijakan yang mampu menciptakan keadilan, kepastian hukum, transparansi pelaporan, serta mendukung pertumbuhan industri ini sekaligus menjaga kedaulatan nasional,” tutup Adi Budiarso. Pihaknya optimis bahwa Special Plan akan terus memperkuat kepercayaan masyarakat dan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
