Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

Tarif Tol di Sejumlah Ruas Bersiap Naik, tapi BUJT Diminta Benahi Syaratnya

Mary Davis - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengonfirmasi bahwa Tarif Tol di Sejumlah Ruas akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat. Proses

Tarif Tol di Sejumlah Ruas Bersiap Naik, tapi BUJT Diminta Benahi Syaratnya

Penyesuaian Tarif Tol di Sejumlah Ruas: BUJT Diminta Benahi Syarat Pelayanan

Kabarnusantaraku.com – Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengonfirmasi bahwa Tarif Tol di Sejumlah Ruas akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat. Proses penyesuaian harga ini masih menunggu pemenuhan berbagai persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh regulator. Sekretaris BPJT, Ira Ariani Chaerunisa, menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif tersebut masih dalam tahap penyelesaian dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

“Rencana penyesuaian tarif pada beberapa ruas jalan tol saat ini masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian tarif baru dapat diberlakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum,” kata Ira Ariani Chaerunisa kepada kumparan, Minggu (26/7).

Menurutnya, perubahan tarif harus dilakukan secara berkala sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam proses penyesuaian ini meliputi tingkat inflasi serta evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Namun, BPJT belum merilis rincian mengenai ruas tol spesifik yang akan mengalami perubahan tarif maupun daftar operator yang telah mengajukan permohonan resmi.

Revisi Peraturan SPM Jalan Tol untuk Sanksi Lebih Tegas

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merencanakan revisi terhadap Peraturan Menteri terkait Standar Pelayanan Minimal jalan tol. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengenaan sanksi bagi operator yang tidak menjaga kondisi jalan tol dengan baik. Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa peraturan saat ini belum memuat sanksi administratif yang memadai bagi badan usaha yang belum memenuhi standar pelayanan.

“Saat ini Peraturan Menteri No. 16 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang masih kita gunakan sebagai acuan belum memuat sanksi administratif yang memadai bagi badan usaha jalan tol yang belum memenuhi SPM jalan tol tersebut,” ungkapnya saat Rapat Komisi V DPR, Kamis (9/7).

Standar Pelayanan Minimal jalan tol saat ini diatur dalam berbagai regulasi, antara lain UU No 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Permen PU No 2 Tahun 2025, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014, serta Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025 dan Nomor 21 Tahun 2024. Perjanjian pengusahaan jalan tol untuk masing-masing ruas juga menjadi bagian dari kerangka regulasi tersebut.

Perbaikan substansi Permen PU No 16 Tahun 2014 didasari oleh beberapa isu krusial, mulai dari kondisi jalan tol yang tidak layak hingga kebutuhan akan mekanisme sanksi yang lebih tegas. BPJT dan Kementerian PU terus memantau perkembangan pemenuhan syarat-syarat administratif agar penyesuaian tarif dapat dilaksanakan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Dengan adanya penyesuaian Tarif Tol di Sejumlah Ruas ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan jalan tol yang lebih berkualitas. Operator jalan tol diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menghadapi sanksi administratif di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *