Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

Topics Covered: Kemnaker Revisi Aturan: Hanya 4 Bidang Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing

Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com 3 mins read

ourcing: 4 Bidang Pekerjaan Diperbolehkan Topics Covered dalam revisi aturan outsourcing terbaru oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan

Topics Covered: Kemnaker Revisi Aturan: Hanya 4 Bidang Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing

Kemnaker Revisi Aturan Outsourcing: 4 Bidang Pekerjaan Diperbolehkan

Topics Covered dalam revisi aturan outsourcing terbaru oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan perubahan signifikan dalam pengaturan alih daya. Kebijakan ini mengurangi jumlah bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing dari sebelumnya 6 sektor menjadi hanya 4 bidang utama. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap kritik dan penolakan yang terus mengemuka terkait aturan sebelumnya.

Sektor yang Diperbolehkan Menggunakan Outsourcing

“Iya revisi sedang berlangsung, titik fokus ada 4 bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, empat catering. Itu rencananya yang disepakati,” ujar Afriansyah kepada kumparan, Sabtu (20/6).

Topics Covered dalam aturan revisi ini menekankan bahwa hanya empat sektor tertentu yang bisa tetap menggunakan outsourcing. Sektor pertama adalah jasa keamanan atau satpam, yang masih diperbolehkan karena kebutuhan akan pengawasan dan pengelolaan personel di berbagai lokasi. Sektor kedua adalah jasa kebersihan, yang menjadi bagian dari kegiatan operasional perusahaan. Sektor ketiga adalah jasa pengemudi, termasuk sopir dan kernet, yang terlibat langsung dalam pengoperasian kendaraan. Sektor keempat adalah jasa catering, yaitu pelayanan makanan dan minuman yang sering digunakan dalam kegiatan usaha.

Proses Penerapan dan Dampak Kebijakan

Revisi aturan ini tidak hanya membatasi bidang yang diperbolehkan, tetapi juga menegaskan tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan untuk memastikan perlindungan pekerja/buruh. Pasal 4 ayat 3 dalam beleid baru menegaskan bahwa perusahaan harus memastikan alih daya memenuhi hak-hak pekerja, seperti upah, cuti tahunan, dan perlindungan keselamatan kerja. Topics Covered dalam aturan ini mencakup peningkatan standar jaminan sosial, terutama dalam bidang catering dan jasa kebersihan.

Proses penerapan revisi ini melibatkan kerja sama dengan LKS Tripartit Nasional, yang terdiri dari serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Keputusan akhir aturan didasarkan pada konsensus antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Dalam kebijakan lama, enam bidang pekerjaan diizinkan menggunakan outsourcing, tetapi revisi ini mempersempit cakupan untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja.

Topics Covered dalam pembahasan kebijakan ini mencakup syarat-syarat tambahan bagi perusahaan alih daya. Perusahaan harus mencatatkan kontrak kerja ke Dinas Ketenagakerjaan setiap tiga hari setelah penandatanganan. Kontrak tersebut akan diperiksa, dan jika tidak memenuhi standar, perusahaan bisa dikenai sanksi. Selain itu, perusahaan alih daya wajib mematuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan selama satu tahun sejak izin usaha dikeluarkan.

Revisi aturan outsourcing juga mencakup perubahan dalam pengawasan dan pelaporan. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan bisa diberi sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan aktivitas usaha. Topics Covered dalam kebijakan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem alih daya. KSPSI dan organisasi serikat buruh lainnya berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi buruh agar kebijakan ini lebih adil.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di bidang outsourcing. Dengan membatasi hanya empat sektor, pemerintah berupaya mengurangi risiko pekerjaan tidak terlindungi, terutama di bidang kebersihan dan catering yang sering dianggap lebih rentan terhadap eksploitasi. Topics Covered dalam penyesuaian ini juga mencakup pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja alih daya, sehingga mereka dapat memperoleh keahlian yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *