Skip to content
Yellow Desk
Agustus 1, 2026
Kumparannews

5 Petugas Dishub Kota Bekasi Akui Pungli Sopir, Direkomendasikan Dipecat

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Praktik pungutan liar yang marak terjadi di kawasan Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur, akhirnya terungkap ke permukaan melalui sejumlah rekaman video yang

5 Petugas Dishub Kota Bekasi Akui Pungli Sopir, Direkomendasikan Dipecat

Skandal Pungli di Pos Poncol: 5 Petugas Dishub Kota Bekasi Akui Pelanggaran dan Berstatus Akan Dipecat

Kabarnusantaraku.com – Praktik pungutan liar yang marak terjadi di kawasan Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur, akhirnya terungkap ke permukaan melalui sejumlah rekaman video yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, para pengemudi truk dan kendaraan lainnya mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar sejumlah uang dengan nominal yang berbeda-beda. Bahkan, salah satu sopir mengaku sempat mengeluarkan dana hingga mencapai jutaan rupiah demi kelancaran proses administrasi. Kasus ini melibatkan 5 Petugas Dishub Kota Bekasi yang kini menghadapi rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Proses Sidang Kode Etik dan Pengakuan Para Oknum

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan usulan sanksi kepada lima oknum petugas yang bersangkutan. Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ke depan, lembaga inilah yang akan memutuskan apakah para oknum tersebut layak menerima hukuman pemecatan atau tidak. Keputusan ini diambil setelah kelima petugas menjalani sidang kode etik internal dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat.

Zeno Bachtiar menjelaskan kepada awak media pada hari Jumat, tanggal 31 Juli, bahwa semua oknum telah membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli yang mereka lakukan selama ini. Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi Dishub untuk mengambil tindakan tegas. “Kami sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut,” ujar Zeno Bachtiar dalam konferensi persnya.

Status Pembekuan dan Penarikan ke Markas Komando

Sebelumnya, kelima oknum petugas telah dibekukan dari tugas-tugas di lapangan dan ditarik kembali ke Markas Komando (Mako) Dishub. Langkah ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Zeno menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar integritas, mengingat tindakan mereka telah merusak citra Pemkot Bekasi serta Dishub di hadapan masyarakat. Pembekuan ini juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan intervensi atau manipulasi bukti selama proses investigasi berlangsung.

“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menangani kasus korupsi dan pungli di lingkungan dinas perhubungan.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini tidak hanya berdampak pada lima petugas yang bersangkutan, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi seluruh aparatur Dishub Kota Bekasi. Zeno Bachtiar menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Pos Poncol dan pos-pos lainnya. Evaluasi ini mencakup penataan prosedur administrasi, peningkatan pengawasan, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.

Dengan demikian, proses hukum dan administratif terhadap kelima oknum Dishub Kota Bekasi kini terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui pengumuman resmi dari BKPSDM. Jika rekomendasi PTDH disetujui, maka kelima petugas tersebut akan resmi berhenti dari jabatan mereka dan tidak berhak atas hak-hak kepegawaian yang biasanya diterima oleh pegawai yang berhenti dengan hormat.

Kasus pungli di Pos Poncol ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah kota tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran. Melalui penanganan yang transparan dan akuntabel, Pemkot Bekasi berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan oleh Dishub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *