Anggota DPR Soroti Pilot Didakwa: Kesalahan Dakwaan Terhadap Vidi
Kabarnusantaraku.com – Legislator dari Komisi XII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti penanganan kasus Vidi Eskafaris Gumilang yang sedang menjadi perhatian publik. Pilot muda asal Karawang ini dituduh melakukan penyelundupan terhadap dua warga negara Australia di Bandara Mopah, Merauke. Rieke melihat adanya kemungkinan konspirasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Menurut legislator tersebut, terdapat indikasi kuat yang mengarah pada dugaan perdagangan orang terorganisir. Kasus ini terjadi dengan kedok aktivitas penerbangan biasa. Rieke menekankan bahwa jika situasi ini benar-benar terjadi, maka yang perlu digali lebih dalam adalah indikasi perdagangan narkotika tingkat internasional serta masalah keimigrasian yang lebih luas.
“Kalau sampai terjadi seperti ini, justru yang harus ditelusuri adalah indikasi perdagangan narkotika internasional, indikasi perdagangan orang dan people smuggling dengan dibungkus sesuatu yang kayaknya elit,” ungkap Rieke saat ditemui di Karawang, Jumat (31/7).
Kesalahan Status dalam Dakwaan
Rieke menilai bahwa dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Vidi terasa dipaksakan. Pada saat kejadian, Vidi bukanlah pilot penuh melainkan siswa penerbang yang sedang menjalani masa pelatihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun pilot dan co-pilot umumnya bertanggung jawab atas manifes kargo barang maupun manusia di pesawat, hal ini berbeda dengan status Vidi saat itu.
“Pilot dan co-pilot itu bertanggung jawab terhadap manifes kargo barang maupun manusia yang ada di pesawat. Tapi ingat, statusnya di sini tertulis adalah student pilot yang tidak punya kewenangan untuk mengetahui dan mengatur manifes siapa penumpangnya,” tegas Rieke.
Ketidaksesuaian lain yang mencolok adalah pernyataan dalam lembar dakwaan. Dokumen tersebut menyebutkan Vidi sebagai warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Australia. Padahal kenyataannya, Vidi adalah warga negara Indonesia asli dari Kabupaten Karawang dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bener, gua kenal sama keluarganya orang Karawang. Vidi itu orang Indonesia, sukunya Sunda, orang Karawang, orang tuanya masih di Karawang, paspornya dibuat di imigrasi Tangerang,” ujarnya.
Panggilan untuk Penegakan Hukum
Rieke meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyalahkan rakyat kecil atau peserta pelatihan semata. Ia mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap potensi jaringan kejahatan internasional. Menurutnya, keimigrasian bukan sekadar urusan administrasi semata.
“Saya selalu mengatakan keimigrasian bukan hanya persoalan administrasi, status kewarganegaraan dengan paspor dan visa dan seterusnya, tapi soal kedaulatan negara, soal pertahanan dan keamanan negara,” jelasnya.
Legislator ini juga memberikan imbauan kepada Menteri Imigrasi beserta jajarannya. Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Selain itu, ia meminta agar proses hukum ini dikawal ketat oleh Kejaksaan, Kehakiman, dan Komisi Yudisial.
Detail Kasus dan Klarifikasi Keluarga
Vidi Eskafaris Gumilang, yang menjabat sebagai kopilot pesawat Piper PA23-250 Aztec, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan. Ia dituduh menyelundupkan dua buronan Australia dalam penerbangan menuju Indonesia. Dalam salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Merauke, Vidi tercatat sebagai orang asing berkewarganegaraan Australia.
Dua buronan yang dimaksud bernama Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter. Ibu Vidi, Siti Julaeha, menilai penetapan status terdakwa terhadap putranya sangat janggal. Menurutnya, Vidi saat itu hanya berstatus sebagai peserta pelatihan penerbangan dari sebuah perusahaan operasional pesawat yang terdaftar di Australia.
Siti juga menegaskan bahwa anaknya adalah WNI, bukan WNA seperti yang tertulis dalam dakwaan. Awalnya, Vidi hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, statusnya kemudian berubah menjadi tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa. Siti menjelaskan bahwa Vidi tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan seluruh penerbangan tersebut karena masih berstatus peserta pelatihan.
