Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Balita di Makassar Jadi Jaminan Arisan Online: 3 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui

Linda Brown - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kasus mencengangkan terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ketika seorang balita laki-laki berusia dua tahun disita oleh para pelaku sebagai jaminan

Balita di Makassar Jadi Jaminan Arisan Online: 3 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui

Balita Makassar Jadi Jaminan Arisan: 3 Tersangka Terancam 12 Tahun

Kabarnusantaraku.com – Kasus mencengangkan terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ketika seorang balita laki-laki berusia dua tahun disita oleh para pelaku sebagai jaminan. Anak tersebut diambil setelah ibunya gagal mengembalikan uang arisan online yang telah diserahkan. Tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak kecil dalam sengketa utang piutang.

Identitas dan Status Hukum Tersangka

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah laki-laki berinisial SU alias WI yang berusia 32 tahun, serta dua perempuan yaitu SS alias NA (31 tahun) dan NH alias NI. Dari ketiganya, hanya SU yang saat ini ditahan di tahanan Polrestabes Makassar. Kedua perempuan tidak ditahan karena sedang dalam kondisi hamil, sehingga mereka diberikan kebebasan dengan syarat tertentu.

Kompol Wahiduddin, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka disangkakan pasal 450 dan atau 451 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penculikan dan penyanderaan yang dapat dikenakan kepada para pelaku.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, ujar Wahid kepada kumparan pada Kamis (30/7).

Mekanisme Arisan Online yang Berujung Konflik

Kasus ini bermula ketika ibu balita, yang berinisial RP (25 tahun), menawarkan kepada NH untuk bergabung dalam arisan online. NH tertarik dan kemudian menyerahkan uang senilai Rp 300 juta kepada RP. Uang tersebut selanjutnya diserahkan RP kepada KH, yang dikenal sebagai pemilik arisan. Transaksi ini dilakukan dengan kepercayaan penuh antar pihak yang terlibat.

Korban awalnya mengajak pelaku untuk arisan online, kemudian NH mentransfer uang kepada korban Rp 300 juta. Lalu, pelapor juga kembali mentransfer uang tersebut ke owner arisan, KH. Dan ternyata KH seorang penipu, terang Wahid.

Belakangan diketahui bahwa KH ternyata adalah seorang penipu yang membawa kabur uang arisan online tersebut. Setelah mengetahui hal ini, NH meminta uang Rp 300 juta kembali kepada RP. Namun, RP tidak mampu mengembalikan uang tersebut karena uang sudah hilang bersama KH. Kondisi ini memaksa NH mengambil langkah tegas untuk memastikan uangnya kembali.

Sebagai akibatnya, anak RP disita sebagai jaminan. NH dan RP sebenarnya merupakan teman. Mereka memaksa RP untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi ketentuan bahwa jika pelapor tidak melunasi utang kepada NH, maka anaknya akan dijadikan jaminan. Pelaku pun mengambil anak pelapor yang masih berusia dua tahun dari rumah.

Pelaku diduga mengambil paksa anak tersebut dari orang tuanya, menambahkan Wahid. Ia juga menjelaskan isi pasal yang diterapkan, yaitu setiap orang yang membawa dan menahan seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang secara melawan hukum dibawa kekuasaan atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya.

Dampak Sosial dan Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini tidak hanya berdampak pada keluarga korban, tetapi juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat tentang risiko arisan online. Banyak pihak yang kini lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan melalui platform digital. Proses hukum terus berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka.

Pihak kepolisian juga sedang memeriksa bukti-bukti pendukung termasuk surat perjanjian yang ditandatangani oleh RP dan NH. Selain itu, penyelidikan terhadap KH sebagai pemilik arisan yang membawa kabur uang juga masih berlangsung. Jika ditemukan keterlibatan lebih lanjut, KH dapat ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini.

Kasus Balita di Makassar Jadi Jaminan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan. Dengan adanya kasus seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumentasi dan perjanjian tertulis dalam setiap transaksi keuangan meningkat. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan akhir dari pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *