Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Bayi 2 Tahun di Makassar Dijadikan Jaminan Arisan Online, Diambil Paksa dari Ibu

Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Polisi telah mengamankan tiga individu yang diduga terlibat dalam kasus penculikan seorang bayi laki-laki berusia dua tahun di Kota Makassar, Sulawesi

Bayi 2 Tahun di Makassar Dijadikan Jaminan Arisan Online, Diambil Paksa dari Ibu

Tiga Tersangka Ditangkap Setelah Bayi 2 Tahun Dijadikan Jaminan Arisan Online di Makassar

Kabarnusantaraku.com – Polisi telah mengamankan tiga individu yang diduga terlibat dalam kasus penculikan seorang bayi laki-laki berusia dua tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut keterangan Kompol Wahiduddin, Kepala Bagian Humas Polrestabes Makassar, ketiga tersangka tersebut terdiri dari satu pria dan dua wanita yang sedang hamil.

“Sudah kita amankan pelakunya satu laki-laki dan dua perempuan,” kata Wahiduddin pada Rabu malam, 29 Juli.

Kasus ini pertama kali dilaporkan melalui surat keterangan polisi tertanggal 5 Juli 2026 yang diajukan oleh seorang wanita bernama Ryana Putri. Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ketiga tersangka di wilayah Kabupaten Pangkep.

Detail Kasus dan Motif

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bayi malang tersebut diambil secara paksa dari orang tuanya. Diperkirakan, penculikan ini berkaitan dengan masalah yang terjadi dalam kegiatan arisan online. Selama beberapa hari, anak kecil itu dibawa dan ditempatkan di rumah salah satu pelaku yang berlokasi di Pangkep.

“Motifnya diduga dipicu persoalan arisan online yang bermasalah, korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pangkep dan sudah beberapa hari,” ungkapnya.

Ketiga tersangka telah ditetapkan statusnya, namun dua wanita dengan inisial NA dan NI tidak langsung ditahan. Alasan utamanya adalah kondisi kehamilan mereka yang sudah memasuki tahap lanjut. Faktor kemanusiaan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua perempuan tidak ditahan dulu karena sedang hamil besar. Itu pertimbangan faktor kemanusiaan,” pungkasnya.

Tim penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *