Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Kasus Daycare Little Aresha: 5 Tersangka Baru, Total Jadi 32 Orang

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kasus Daycare Little Aresha kembali menarik perhatian publik setelah Polresta Yogyakarta resmi menetapkan lima tersangka tambahan. Dengan penambahan ini

Kasus Daycare Little Aresha: 5 Tersangka Baru, Total Jadi 32 Orang

Kasus Daycare Little Aresha: Lima Tersangka Baru Membawa Total Menjadi 32 Orang

Kabarnusantaraku.com – Kasus Daycare Little Aresha kembali menarik perhatian publik setelah Polresta Yogyakarta resmi menetapkan lima tersangka tambahan. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di lembaga penitipan anak tersebut melonjak menjadi 32 orang. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 13 tersangka pada kloter pertama yang dilakukan di bulan April, serta 14 tersangka lainnya pada kloter kedua yang dimulai awal Juli. Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pelaku.

Iptu Apri Sawitri, yang menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, menyampaikan informasi ini kepada media pada Senin (27/7). Ia menjelaskan bahwa kelima tersangka tambahan tersebut terdiri dari dua guru taman kanak-kanak, dua pengasuh, dan satu pegawai bagian kerumahtanggaan. Penetapan ini merupakan hasil dari proses pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.

“Terkait dengan kasus Daycare Little Aresha kami sudah melakukan penetapan tersangka kepada lima orang lagi,” ujar Apri Sawitri.

Menurut Apri, kedua guru TK tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, saat penetapan 14 tersangka sebelumnya, mereka belum masuk dalam daftar karena belum ada kesaksian yang menyatakan mereka melakukan atau mengetahui kejadian. Melalui proses pengembangan kasus, terungkap bahwa salah satu guru melakukan kekerasan, sementara guru lainnya mengetahui dan membiarkan kejadian tersebut terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa peran guru dalam kasus ini tidak hanya sebatas pengajar, tetapi juga sebagai pengasuh yang bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak.

Dua pengasuh serta pegawai kerumahtanggaan juga diduga turut terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut. Sebelumnya, berkas perkara untuk 13 tersangka awal, termasuk ketua yayasan yang juga pemilik, kepala sekolah, dan para pengasuh, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Proses pengumpulan bukti dan saksi terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kajari Yogyakarta, Hartono, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (24/6) menyatakan bahwa jaksa resmi telah menerima penyerahan tahap kedua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lembaga penitipan anak tersebut. Daycare dengan inisial LA ini berlokasi di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian formal maupun material oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini menandakan bahwa proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana bagi Tersangka

Diyah Kusumastuti, sebagai ketua yayasan sekaligus pemilik daycare, menghadapi berbagai ancaman pasal. Ia terancam dengan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga terancam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, terdapat ancaman Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya adalah Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman-ancaman ini mencerminkan seriusnya kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Anita Palupy Indahsari, yang menjabat sebagai kepala sekolah, juga terancam pasal yang sama dengan ketua yayasan mengingat perannya yang hampir serupa. Sementara itu, 11 pengasuh dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 77 jo Pasal 76A, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh tersangka diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dalam proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *