Kejagung Sita Aset Bos PT QSS dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalimantan Barat
Penyitaan Barang Bukti dalam Perkara PT QSS
Kejagung Sita Lamborghini Bos PT QSS Aseng – Badan Pemeriksa Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset milik Sudianto, yang dikenal sebagai Aseng, pemilik perusahaan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Aset-aset tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.
“Tim gabungan Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 11 hingga 16 Juni 2026 di Kalimantan Barat. Upaya ini dilakukan atas nama tersangka SDT alias Aseng,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (23/6).
Barang yang Disita
Penyitaan mencakup berbagai jenis barang, seperti mobil Lamborghini Aventador, kendaraan lain seperti Fortuner dan Camry, serta alat berat seperti ekskavator dan dump truck. Selain itu, beberapa kavling dan properti perusahaan juga diamankan.
“Ada beberapa barang bukti yang disita, termasuk mobil mewah, alat berat, dan kavling perusahaan. Barang-barang ini masih dalam proses pengiriman ke Jakarta,” lanjut Anang.
Keterangan Tersangka dan Progres Penyidikan
Kejagung belum merinci nilai total aset yang diamankan karena masih menunggu hasil penaksiran. Aset-aset tersebut diperkirakan tiba di Jakarta dalam beberapa hari mendatang. Sejauh ini, penyidikan berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat.
“InsyaAllah barang bukti dapat tiba di Jakarta pekan ini. Kami sedang memproses semua dokumen dan barang yang diamankan,” tambah Anang.
Dalam kasus ini, Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai beneficial owner PT QSS. Dirinya dianggap paling bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengelolaan IUP bauksit. Selain Aseng, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Hadi Sahal Fadly Daulay dari Kementerian ESDM.
Kejagung menyebut PT QSS diduga menambang bauksit di luar wilayah yang diizinkan. Hasil tambang kemudian disinyalir diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan. Sampai saat ini, Aseng belum memberikan pernyataan mengenai tuduhan yang menjeratnya.
