Diduga Gelapkan Rp 550 Juta Uang Masjid di Malang, Eks Pengurus Dipolisikan
Main Agenda – Sebuah kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 550 juta dari pengelolaan keuangan masjid di Kota Malang kini menjadi sorotan publik. Main Agenda menyoroti laporan yang diajukan ke Satreskrim Polresta Malang Kota oleh Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Wal Jama’ah. Laporan ini dibuat pada Jumat (3/7) dan disertai bukti-bukti seperti dokumen transfer dana, catatan pertemuan mediasi, serta percakapan antar pengurus yang menjadi dasar penyelidikan. Kasus ini mengemuka setelah terjadi pergantian kepengurusan yayasan, dengan penjelasan bahwa kejanggalan dana terbongkar setelah pemeriksaan ulang keuangan dari 2023 hingga 2025.
Latar Belakang dan Proses Pemantauan Dana
Kasus dugaan korupsi di masjid ini mulai terungkap sejak 2015, ketika pengurus baru menemukan ketidakjelasan dalam laporan keuangan periode 2012-2015. Rudi Hartono, Ketua Yayasan Al Khoirot, menjelaskan bahwa dana dari kotak amal dan sumbangan jemaah tidak tercatat secara transparan, sehingga memicu pemeriksaan lebih lanjut. “Kita melakukan investigasi dengan mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung, lalu mengajukan laporan ke polisi melalui Main Agenda,” ujarnya. Proses ini juga melibatkan audiensi dengan terduga pelaku, yang tercatat sebagai bendahara lama yayasan.
“Terduga pelaku mengakui memindahkan dana masjid ke perusahaan travel Nurabika di Bandung, tetapi hingga 2026 belum ada tindakan konkret untuk mengembalikan uang yang digelapkan,” kata Rudi.
Penyelidikan yang dimulai pada 2023 ini bertujuan untuk memastikan alur dana terbuka dan akuntabel, terutama dalam konteks pembangunan masjid yang membutuhkan dana tambahan. Main Agenda menjadi platform utama dalam mempercepat proses investigasi, karena membawa bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat klaim.
Detail Transaksi dan Bukti Percakapan
Dalam rangka mengungkap kejanggalan, penyelidik memperoleh bukti dari BRI Madyopuro, tempat transaksi dana masjid dilakukan. Rudi menyebutkan bahwa terduga pelaku, SDH, mengalirkan dana ke perusahaan travel Nurabika sejak periode 2015 hingga 2025. “Ada bukti chat antara saya dan SDH yang menunjukkan perjanjian penggunaan dana untuk keperluan di luar masjid,” jelasnya. Selain itu, tim penyidik juga menganalisis dokumen transfer yang menunjukkan aliran uang yang tidak sesuai dengan tujuan awal dana.
“Dana yang digelapkan digunakan untuk membiayai kegiatan personal atau bisnis luar masjid, seperti pembelian kendaraan dan pengelolaan proyek konstruksi,” terang Rudi.
Kasus ini menggambarkan bagaimana pengelolaan keuangan yang tidak transparan dapat menyebabkan ketidakpercayaan dalam komunitas. Main Agenda menjadi penegas bahwa pengakuan dari terduga pelaku tidak cukup untuk mengakhiri penyelidikan, terutama karena sumber dana dari perusahaan travel masih dipertanyakan.
Proses Penyelidikan dan Langkah Selanjutnya
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berjalan untuk mengumpulkan bukti tambahan. “Keterangan saksi dan bukti dokumen sangat vital dalam proses ini, sehingga kami meminta dukungan dari pelapor dan masyarakat,” kata Kholis. Tim penyidik juga menggandeng pihak bank untuk melacak transaksi dana yang terkait dengan Yayasan Al Khoirot. Main Agenda turut menjadi bagian dari upaya ini, karena mengelola bukti yang menjadi dasar laporan ke polisi.
Proses penyelidikan akan mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pengurus lama dan staf masjid, serta audit lebih mendalam terhadap laporan keuangan. Selain itu, polisi juga akan menelusuri hubungan antara terduga pelaku dan pihak-pihak yang menerima dana tersebut. Rudi menambahkan bahwa ada indikasi dana dialirkan ke pihak ketiga yang belum teridentifikasi, sehingga perlu investigasi lebih lanjut.
Kesan dan Dampak pada Komunitas
Kasus ini menciptakan dampak signifikan dalam komunitas jemaah masjid, karena uang yang berasal dari sumbangan mereka digunakan untuk tujuan yang tidak jelas. “Ketidaktransparan dalam pengelolaan dana menyebabkan kecemasan di antara jemaah, terutama ketika dana digunakan untuk proyek yang belum terverifikasi,” kata Rudi. Ia menekankan bahwa terduga pelaku tidak hanya mengalirkan uang tapi juga mengabaikan komitmen untuk memberikan laporan yang jujur. Main Agenda menjadi alat untuk mengungkap kejanggalan ini, karena menghadirkan bukti yang mendukung klaim penggelapan dana.
Langkah ini menunjukkan kepedulian Yayasan Al Khoirot terhadap kepercayaan masyarakat. Rudi mengatakan bahwa meskipun terduga pelaku berjanji mengembalikan uang yang digelapkan, jemaah masih merasa kecewa karena belum ada tindakan tegas. “Kami ingin memastikan dana masjid digunakan dengan benar, karena itu adalah aset penting bagi umat islam,” pungkasnya. Dengan bantuan Main Agenda, penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penegakan hukum yang adil.
