Main Agenda: Komisi III Desak Polres Lombok Tengah Tahan Tersangka Pembakaran Santri
Main Agenda – Dalam rapat resmi yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7), Komisi III DPR, melalui Ketua Komisi III Habiburokhman, menekankan pentingnya penahanan tersangka dalam kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Main Agenda menjadi topik utama diskusi, di mana anggota komisi ini meminta Polres Lombok Tengah segera mengambil langkah tegas untuk menahan kedua tersangka, yaitu AMR dan MR, guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Habiburokhman menyatakan bahwa kondisi kesehatan AMR yang masih sakit bukan alasan untuk menunda penahanan, karena tersangka bisa tetap dibantarkan di bawah pengawasan polisi.
Proses Penahanan Tersangka dalam Kasus Pembakaran
Habiburokhman menjelaskan bahwa penahanan menjadi langkah krusial untuk mencegah tersangka memengaruhi saksi-saksi selama investigasi. “Kalau tidak ditahan, bisa dibantarkan Pak. Skenario ini rentan karena tersangka bisa mengatur keterangan saksi-saksi,” kata Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa keputusan penahanan harus dilakukan segera agar keadilan tercapai, terutama mengingat main agenda utama adalah memastikan pelaku tidak menghindar dari proses hukum. Dalam sesi rapat, hadir pula perwakilan keluarga korban, kuasa hukum, dan pihak kepolisian, yang memantau perkembangan kasus ini secara aktif.
“Jangan sampai beliau mengonsolidasikan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Jadi, penahanan harus dilakukan untuk menjaga keadilan,” tambah Habiburokhman.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi tersebut dan siap mengambil langkah selanjutnya. Ia menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan jika tersangka tidak mematuhi aturan selama pemeriksaan. “Pimpinan kami memberikan atensi besar terhadap main agenda ini, karena keadilan harus terjaga meskipun ada keterbatasan kondisi fisik tersangka,” ujarnya. Punguan menjelaskan bahwa AMR, sebagai pengasuh ponpes, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2025, namun hingga kini belum ditahan karena masih membutuhkan rekomendasi dari dokter.
Kondisi Tersangka dan Langkah Penyidikan
Pembakaran yang menewaskan satu santri dan melukai dua orang lainnya diduga terjadi pada Desember 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan perdebatan mengenai tanggung jawab pihak terkait. Selain AMR, tersangka MR, yang merupakan santri yang diduga terlibat langsung, juga belum ditahan karena masih di bawah umur. “MR dikenai wajib lapor berdasarkan mekanisme peradilan anak, tetapi kami tetap akan menahan jika tidak memenuhi syarat,” tambah Punguan. Main agenda ini juga memperhatikan keberlanjutan investigasi, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dikhawatirkan dipengaruhi oleh tersangka.
“Dengan pertimbangan ini, kami akan menahan tersangka jika tidak mematuhi aturan selama pemeriksaan,” sambung Punguan.
Sebagai bagian dari main agenda, Komisi III juga menekankan perlunya transparansi dalam penyidikan. “Kami ingin memastikan proses ini tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan adil,” ujar Habiburokhman. Ia menyarankan agar polisi memperkuat dokumentasi dan memastikan semua bukti yang relevan terkumpul sebelum menentukan penahanan. Selain itu, pihak komisi juga mengingatkan Polres Lombok Tengah untuk mengoptimalkan komunikasi dengan keluarga korban, kuasa hukum, dan masyarakat sekitar.
Kasus pembakaran santri ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Masyarakat setempat menuntut kejelasan hukum terhadap pelaku, sementara organisasi masyarakat keagamaan berharap penahanan segera dilakukan untuk menjaga kredibilitas kepolisian. Dalam konteks main agenda, penyidikan ini dianggap sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Ini bukan hanya tentang kasus satu hari, tetapi juga tentang kemampuan polisi dalam mengatasi konflik yang terjadi di lingkungan pesantren,” jelas Habiburokhman.
Sebagai tindak lanjut dari main agenda ini, Polres Lombok Tengah diharapkan dapat segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap AMR dan MR. Proses ini dianggap kritis karena melibatkan dua tersangka yang berbeda status hukum. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil kedua orang tersebut untuk mengambil langkah lebih lanjut. “Kami akan melibatkan tim khusus untuk memastikan semua aspek kasus tercover,” ujar Punguan. Ia menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik untuk AMR yang sakit maupun MR yang masih di bawah umur.
