Profile Tersangka Pungli Ertika Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jawa Timur
Latar Belakang dan Proses Penetapan Tersangka
Kabarnusantaraku.com – Profile Tersangka Pungli Ertika Kabid Geologi dan Air Tanah kini menjadi sorotan publik setelah Kejati Jawa Timur resmi menetapkan Ertika Dinawati sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar. Perempuan kelahiran 25 Juli 1974 ini dipercaya memimpin Bidang Geologi dan Air Tanah sejak pelantikannya pada Januari 2024. Dengan kualifikasi pendidikan sarjana teknik dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ertika sempat menjadi salah satu pejabat muda yang mendapat kepercayaan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Penetapan status tersangka dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2025, yang melengkapi tiga nama lain dalam kasus serupa. Sebelumnya, Aris Mukiyono sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan yang memimpin Bidang Pertambangan, serta H. sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejati Surabaya mengungkap jaringan pungli yang melibatkan beberapa pejabat sekaligus.
Modus Operandi dan Dugaan Pelanggaran
Menurut hasil penyelidikan, Ertika diduga memberikan instruksi kepada bawahannya untuk meminta dana kepada para pemohon izin pengusahaan air tanah. Dugaan ini dilakukan atas perintah atau setidaknya sepengetahuan atasan, dengan total nilai pungutan mencapai Rp1,34 miliar. Jumlah ini melibatkan 217 pemohon izin yang menjadi korban dalam kasus ini.
Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,
Ungkapan tersebut disampaikan oleh I Gede Punia Atmaja, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, saat memberikan keterangan di kantor Kejati Surabaya. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Ertika melakukan pungutan secara mandiri kepada empat orang pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM. Jumlah yang dipungut sendiri mencapai Rp145 juta, menambah total kerugian negara dalam kasus ini.
Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar kepada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,
Prosedur Hukum dan Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ertika langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk memastikan tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, Ertika dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga diterapkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Jawa Timur, terutama para pemohon izin pengusahaan air tanah yang menjadi korban. Profile Tersangka Pungli Ertika Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang akan ditempuh dan memberikan keadilan bagi para korban pungutan liar.
