Operasi Satpol PP Solo: Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Disita, Outlet Ditutup Sementara
Kabarnusantaraku.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo berhasil menggagalkan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berlangsung di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta. Penindakan yang dilakukan pada hari Sabtu, 19 Juli 2026 tersebut menghasilkan pengumpulan 193 botol minuman beralkohol jenis B dan C. Produk-produk ini dikemas ulang menggunakan cup plastik yang menyerupai kemasan es teh ukuran besar.
Proses Investigasi dan Temuan Petugas
Ketua Satpol PP Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan berkala di lokasi tersebut. Sebelumnya, pelanggaran serupa pernah ditangani melalui jalur pengadilan pada tahun 2025. Berdasarkan izin yang dimiliki, pengelola outlet hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A. Namun, dugaan kuat menyatakan bahwa jenis B dan C juga dijual secara sembunyi-sembunyi tanpa memenuhi persyaratan perizinan.
“Sesuai izin mereka hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga masih menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan,” ujar Didik, Senin (26/7).
Investigasi intensif dimulai setelah adanya laporan mengenai perkelahian yang terjadi di area tribun belakang deretan ruko Lokananta. Selama kurang lebih tujuh hari, petugas Satpol PP melakukan pengumpulan informasi secara tertutup untuk memverifikasi aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa minuman dari botol asli dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi.
Sanksi dan Dasar Hukum Penindakan
Setelah memperoleh bukti berupa rekaman video dan transaksi pembelian, petugas mendatangi lokasi pada 19 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dikemas ulang dari berbagai jenis dan merek. “Seluruh barang bukti kami amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP. Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” katanya.
Sebagai sanksi, Satpol PP menutup sementara tempat usaha tersebut. Pengelola juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha selama masa penutupan. “Apabila tetap beroperasi sebelum izin diterbitkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan lokasi,” tegasnya.
Didik menambahkan penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25 mengenai tertib sosial. Penindakan juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB serta ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Surakarta.
Komitmen Pemkot Solo Tanpa Toleransi
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan Pemkot Solo tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. “Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” kata Respati.
Menurut Respati, pengembangan ruang kreatif dan pertumbuhan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan bertanggung jawab terhadap keamanan lingkungan di sekitarnya.
