Insiden Dugaan Kekerasan Seksual di UAD Yogyakarta
Seorang Mahasiswa UAD Yogyakarta Diduga Lecehkan – Pada bulan Mei 2026, terjadi dugaan kasus kekerasan seksual yang menimbulkan gelombang kecaman di kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Mahasiswa dengan inisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi yang tergabung dalam kegiatan KKN (Karya Kemasyarakatan) di sebuah desa di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kejadian ini diungkapkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD melalui akun Instagram mereka, menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana ketidakseimbangan gender bisa terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Insiden tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa tindakan seperti ini bukanlah peristiwa yang terjadi pertama kalinya di UAD, dan menunjukkan kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap mahasiswa selama kegiatan KKN.
Proses Investigasi dan Langkah Awal Kampus
Setelah laporan diterima, pihak UAD segera melakukan investigasi menyeluruh. Ariadi Nugraha, Kepala Humas dan Protokol UAD, mengungkapkan bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan (LPPM), Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), serta unit terkait telah terlibat dalam penyelidikan ini. “Kami telah melakukan tindak lanjut secara serius dan sesuai prosedur,” kata Ariadi saat diwawancarai kumparan, Senin (13/7). Langkah awal yang diambil termasuk pembatalan KKN yang dilakukan oleh ACR selama dua periode, dengan persetujuan dari orang tua atau wali korban. Meski demikian, BEM FH UAD mengkritik kecepatan respons kampus, mengatakan bahwa sanksi lebih tegas seharusnya diberikan untuk memastikan keadilan dan kesadaran mahasiswa terhadap etika perguruan tinggi.
“Pelecehan seksual yang terjadi selama KKN menunjukkan bahwa kampus masih kurang mengawasi interaksi mahasiswa dengan masyarakat setempat. Kami berharap ada mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat,” tulis BEM FH UAD dalam pernyataan resmi mereka.
Detil Kasus dan Pengakuan Pelaku
Menurut laporan yang diterima oleh BEM FH UAD, insiden kekerasan seksual terjadi saat ACR dan dua mahasiswi berada di sebuah desa selama masa KKN. Keduanya terlibat dalam aktivitas kemasyarakatan, termasuk pengumpulan data dan dokumentasi kegiatan. Namun, pelecehan yang terjadi dianggap melanggar etika, terutama karena pelaku masih aktif sebagai mahasiswa dan korban mengalami trauma psikis. ACR tidak langsung mengakui perbuatannya, meski BEM FH UAD menegaskan bahwa bukti-bukti seperti catatan aktivitas dan saksi mata telah dikumpulkan.
“Kami telah melakukan mediasi tertutup dengan kedua belah pihak untuk mencari solusi, tetapi korban merasa tidak adil karena sanksi yang diberikan masih bersifat administratif,” kata salah satu anggota BEM FH UAD yang mengetahui detail kasus tersebut.
Kondisi Korban dan Dampak Terhadap Lingkungan Akademik
Korban, yang merupakan dua mahasiswi di Fakultas Hukum, mengatakan bahwa mereka merasa cemas dan tidak aman selama menjalani KKN. “Saat ini, kami masih menunggu hasil investigasi kampus untuk menentukan langkah berikutnya. Kami berharap ada tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran,” kata salah satu korban kepada kumparan. Insiden ini juga memicu diskusi di media sosial, dengan banyak netizen mengkritik kebijakan kampus dalam menangani kasus serupa. Dalam wawancara terpisah, Ariadi Nugraha mengakui bahwa UAD sedang merancang rencana untuk memperkuat pengawasan selama KKN, terutama terhadap mahasiswa yang berada di luar lingkungan kampus.
Langkah Hukum dan Keterlibatan Pihak Luar
Setelah penanganan internal tidak memenuhi harapan, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke aparat hukum. Pihak kepolisian setempat dan Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta dikabarkan turut terlibat dalam proses ini. BEM FH UAD juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus dan mengingatkan mahasiswa untuk menjaga perilaku profesional. “Kami percaya bahwa kejadian seperti ini bisa dicegah jika ada kebijakan yang lebih jelas dan pelatihan etika yang rutin diberikan kepada mahasiswa sebelum KKN dimulai,” tambah salah satu perwakilan dari BEM FH UAD.
“Proses hukum adalah cara terbaik untuk menjamin keadilan, terutama karena korban juga mengalami dampak psikologis yang signifikan,” kata seorang dosen dari UAD yang menilai kasus ini penting untuk diselidiki lebih dalam.
Konteks KKN di UAD dan Kebutuhan Reformasi
Sebagai bagian dari program pembelajaran, KKN di UAD diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat keterampilan sosial dan pemahaman mahasiswa tentang kehidupan masyarakat. Namun, insiden dugaan kekerasan seksual ini menunjukkan bahwa potensi pelanggaran etika masih ada. BEM FH UAD mengungkapkan bahwa mereka sudah mengusulkan perubahan pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024, agar ada sanksi disiplin yang lebih berat bagi mahasiswa yang terlibat dalam tindakan tidak pantas selama KKN. “Kami juga berharap UAD menerapkan sistem pelaporan kekerasan seksual secara digital agar lebih mudah diakses oleh mahasiswa,” jelas anggota BEM FH UAD lainnya.
Respon Masyarakat dan Harapan untuk Perbaikan
Insiden ini memicu reaksi dari masyarakat lokal dan keluarga korban. Banyak warga desa mengkritik ketidakberesan dalam proses KKN, dengan menyebutkan bahwa mahasiswa diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat. Di sisi lain, komunitas akademik di UAD menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus. “Dengan mengungkapkan detail kejadian secara terbuka, kami bisa menjamin kepercayaan masyarakat terhadap UAD sebagai institusi pendidikan tinggi,” ujar seorang dosen di Fakultas Hukum UAD. Harapan muncul agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dengan adanya peningkatan pengawasan dan pelatihan perilaku mahasiswa. BEM FH UAD juga berencana mengadakan seminar tentang kekerasan seksual sebagai bagian dari program KKN tahun depan.
