Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Solution For: Polisi Tangkap Paman yang Bakar Keponakannya Karena Tak Mau Mandi di Semarang

Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com 4 mins read

Solution For: Polisi Tangkap Paman yang Bakar Keponakannya di Semarang Solution For - Polisi Kota Semarang kembali menunjukkan tindakan cepat dalam menangani

Solution For: Polisi Tangkap Paman yang Bakar Keponakannya Karena Tak Mau Mandi di Semarang

Solution For: Polisi Tangkap Paman yang Bakar Keponakannya di Semarang

Solution For – Polisi Kota Semarang kembali menunjukkan tindakan cepat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Seorang paman, S (32), akhirnya ditangkap setelah membakar keponakannya, TN (15), di Tambakmulyo, Semarang Utara. Peristiwa ini terjadi pada 18 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, saat pelaku memaksa korban mandi dan korban menolak. Dalam upaya mengakali situasi, paman itu menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyulutnya dengan korek api. Kasus ini menunjukkan bagaimana Solution For menjadi pilihan utama untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga, terutama dalam kasus yang melibatkan hubungan keluarga.

Peristiwa Kekerasan dan Akibatnya

Korban, TN (15), yang merupakan keponakan pelaku, terpaksa mengalami luka bakar di punggung dan tangan. Akibatnya, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk perawatan. Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil melarikan diri selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Jepara pada 14 Juni 2026. “Kita sudah menangkap pelaku di wilayah Jepara setelah terus memburu keberadaannya,” jelas Sriniti, Senin (22/6). Penangkapan ini menunjukkan komitmen Solution For dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan, terlepas dari hubungan keluarga.

Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat setempat yang menganggap tindakan pelaku terlalu kejam. Pelaku, yang bekerja sebagai tukang ojek, disebut secara terang-terangan berpura-pura ingin membantu korban mandi tetapi justru menyerangnya secara fisik. Menurut saksi mata, kejadian tersebut terjadi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga korban tidak sempat berbuat apa-apa. “Solution For memperlihatkan bagaimana kekerasan bisa terjadi di lingkungan terdekat, seperti dalam keluarga sendiri,” kata warga setempat, yang tidak ingin disebut nama. Dengan tindakan ini, Solution For menjadi contoh nyata dalam pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Setelah ditangkap, pelaku S (32) langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan. Dalam penyidikan, polisi memastikan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dikenai pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. “Solution For memberikan solusi berupa tindakan tegas dan terukur, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk mengawasi lingkungan keluarga,” kata Sriniti. Kini, pelaku akan menghadapi proses hukum yang berpotensi memberi hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kasus ini juga menjadi sorotan media lokal dan nasional. Beberapa jurnalis menganggap bahwa Solution For tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dalam segala situasi. Polisi menyatakan bahwa pihaknya sedang mempercepat proses penyidikan untuk mengetahui motif kekerasan tersebut. “Solution For terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak, bahkan di lingkungan terdekat,” tambah Sriniti. Pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun karena tindakannya dianggap cukup berat.

Dalam upaya memperkuat kasus, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain seperti saksi mata dan video kejadian yang tercatat oleh kamera pengaman di sekitar lokasi. Solution For juga memperlihatkan keberhasilan polisi dalam memburu pelaku yang kabur ke wilayah Jepara. Menurut informasi terbaru, pelaku dinyatakan sebagai tersangka dan dikenai tuntutan hukum yang berat. “Solution For dalam kasus ini berhasil menggambarkan bagaimana kekerasan bisa terjadi di lingkungan rumah tangga, bahkan di antara anggota keluarga sendiri,” ujar seorang sumber dari korps penyidik. Ini menjadi pembelajaran bagi semua orang yang terlibat dalam hubungan keluarga.

Kasus kekerasan fisik terhadap anak ini juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mengambil tindakan segera saat terjadi konflik dalam keluarga. Solution For menunjukkan bahwa polisi tetap aktif dalam menegakkan hukum, terlepas dari status pelaku. Dalam penyidikan, polisi juga mengecek riwayat pelaku untuk mengetahui apakah ada tindakan serupa sebelumnya. “Solution For mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengadukan kasus kekerasan, terlepas dari hubungan keluarga,” tambah Sriniti. Tindakan cepat polisi diharapkan menjadi contoh bagi kasus serupa di masa depan.

Dengan Solution For, kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya berlaku untuk orang asing, tetapi juga untuk anggota keluarga. Penangkapan pelaku menunjukkan komitmen konsisten polisi dalam mengatasi kekerasan terhadap anak, terlepas dari alasan di balik tindakan tersebut. Kasus ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat bagaimana hukum bisa menjadi solusi untuk masalah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari, seperti konflik antaranggota keluarga. “Solution For membuktikan bahwa setiap kekerasan, meski terjadi di dalam rumah tangga, tetap bisa ditindak tegas,” pungkas Sriniti. Dengan ini, Solution For semakin menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi di sekitar kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *