Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Topics Covered: Jejak Panjang Sengketa Hotel Sultan hingga Eksekusi Lahan yang Diwarnai Ricuh

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Topics Covered: Jejak Panjang Sengketa Hotel Sultan hingga Eksekusi Lahan yang Diwarnai Ricuh Latar Belakang Sengketa Lahan Topics Covered - Topik yang

Topics Covered: Jejak Panjang Sengketa Hotel Sultan hingga Eksekusi Lahan yang Diwarnai Ricuh

Topics Covered: Jejak Panjang Sengketa Hotel Sultan hingga Eksekusi Lahan yang Diwarnai Ricuh

Latar Belakang Sengketa Lahan

Topics Covered – Topik yang dibahas dalam artikel ini adalah sejarah sengketa lahan di eks Hotel Sultan, Blok 15, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang berlangsung selama puluhan tahun sebelum tindakan eksekusi terakhir dijalankan pada 18 Juni 2023. Sengketa tersebut memicu konflik antara Pemerintah dengan PT Indobuildco, perusahaan yang dikelola oleh Pontjo Sutowo. Perusahaan ini dulu menguasai lahan tersebut melalui dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga Maret-April 2023. Proses pengambilalihan aset oleh negara memperlihatkan bagaimana sengketa lahan menjadi topik yang terus menarik perhatian publik.

Proses Eksekusi dan Kericuhan

Pada Kamis (18/6), Pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi lahan eks Hotel Sultan, yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan Asian Games 1958-1962. Sengketa ini bermula ketika PT Indobuildco memperoleh HGB selama 30 tahun pada 1973, setelah lahan tersebut dialihfungsikan sebagai tempat pertandingan. Saat ini, setelah masa berlaku sertifikat berakhir, pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut menjadi aset negara. Proses eksekusi dilakukan dengan bantuan 3.161 personel gabungan dari berbagai instansi keamanan, menegaskan upaya negara untuk mengembalikan kepemilikan lahan.

“Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi aja dulu ya. Eksekusi dulu,” kata Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto di eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Bambang menjelaskan bahwa tindakan eksekusi ini menjadi bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya mengembalikan aset pemerintah ke bawah kendali negara. “Presiden meminta kita menarik seluruh aset yang dikuasai pihak lain dan memastikan semuanya berada di bawah kontrol negara,” lanjutnya. Kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap penyelenggaraan sengketa lahan yang sebelumnya mengakibatkan ketidakjelasan hak atas tanah.

Eksekusi di eks Hotel Sultan berlangsung ricuh ketika massa menolak proses evakuasi. Massa berunjuk rasa di depan lobi bangunan dan memasuki area dengan melempar batu serta barang ke arah aparat. Beberapa orang juga mencoba mendorong petugas keamanan untuk mundur. Kericuhan ini menyebabkan 29 aparat terluka, termasuk 26 petugas kepolisian, satu anggota TNI, dan dua warga sipil. Aksi tersebut menggambarkan ketegangan antara pihak yang ingin menyelesaikan sengketa lahan dan masyarakat yang merasa terganggu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa 69 orang yang diamankan bukan karyawan eks Hotel Sultan, melainkan massa yang sengaja dikumpulkan untuk menghalangi eksekusi. “Mereka adalah pengunjuk rasa yang dimobilisasi untuk mengganggu proses pengambilalihan aset,” jelas Budi dalam konferensi pers di lokasi tersebut. Penegakan hukum ini menunjukkan bagaimana pihak keamanan memastikan proses eksekusi berjalan lancar meski dihadapkan pada resistensi dari kelompok massa.

Pemerintah menjamin bahwa kebijakan eksekusi lahan tidak akan mengabaikan pekerja yang terkena dampak. Kementerian Sekretariat Negara sedang mengupayakan rencana penggunaan kawasan Blok 15 GBK ke depan setelah berhasil menyelesaikan sengketa yang berlangsung puluhan tahun. Upaya ini menegaskan bahwa “topics covered” dalam sengketa lahan tidak hanya tentang hukum, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat setempat.

Proses eksekusi lahan eks Hotel Sultan menjadi simbol perjuangan negara untuk merebut aset yang telah lama dipakai oleh pihak swasta. Bagi masyarakat, ini bukan hanya tentang keputusan hukum, tetapi juga mengenai perjuangan mempertahankan hak atas tanah dan kehidupan mereka. Dengan “topics covered” yang meliputi sejarah, proses hukum, dan dampak sosial, sengketa ini menjadi contoh kompleksnya masalah kepemilikan tanah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *