Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

UU Kereta Api Digugat, MK Diminta Gratiskan Tiket KA bagi Anak Usia 0-5 Tahun

Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com 3 mins read

UU Kereta Api Digugat MK Diminta - Jangkung Sido Sentosa telah resmi mengajukan permohonan pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

UU Kereta Api Digugat, MK Diminta Gratiskan Tiket KA bagi Anak Usia 0-5 Tahun

MK Diminta Gratiskan Tiket KA Anak 0-5 Tahun Setelah UU Kereta Api Digugat

Kabarnusantaraku.com – UU Kereta Api Digugat MK Diminta – Jangkung Sido Sentosa telah resmi mengajukan permohonan pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gugatan ini menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian yang dinilai belum memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. Melalui permohonan ini, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang ketentuan mengenai fasilitas khusus bagi anak-anak. Tafsiran baru tersebut diharapkan mencakup pemberian tiket kereta api tanpa biaya untuk balita berusia nol hingga lima tahun penuh.

Akar Masalah dalam Pasal 131 UU Perkeretaapian

Pemohon mengkritik keras Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 yang mengatur kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara wajib memberikan kemudahan bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak di bawah lima tahun. Namun, menurut Jangkung Sido Sentosa, frasa “fasilitas khusus” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan tegas. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat, khususnya para orang tua yang membawa anak kecil.

“Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” ujar pemohon dalam permohonannya.

Kebijakan KAI yang Bertentangan dengan UU

Kebijakan PT Kereta Api Indonesia yang mewajibkan anak berusia tiga tahun ke atas membeli tiket dengan harga setara orang dewasa menjadi sorotan utama dalam gugatan ini. Pemohon menilai pembatasan ini merugikan secara konstitusional karena memaksa orang tua membayar karcis penuh untuk anak tiga tahun. Padahal, undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun. Kebijakan ini dianggap membebani ekonomi keluarga dan mengurangi aksesibilitas transportasi kereta api bagi masyarakat.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7).

Pelanggaran Hak Konstitusional yang Terjadi

Selain menyoroti ketidakjelasan pasal, pemohon juga mengaitkan kebijakan KAI dengan pelanggaran hak-hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Ia menyebutkan bahwa kewajiban anak usia tiga hingga lima tahun membayar tarif dewasa bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Menurut pemohon, hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa biaya bagi anak balita menjadi hilang akibat kebijakan tersebut. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan anak yang diamanatkan oleh konstitusi.

“Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,” kata pemohon dalam penjelasannya.

Tiga Permohonan Penting kepada Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan berbagai alasan hukum yang dikemukakan secara mendalam, Jangkung Sido Sentosa mengajukan tiga permintaan putusan kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, permohonan dikabulkan untuk seluruhnya. Kedua, Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah lima tahun termasuk karcis gratis, dan frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh. Ketiga, putusan MK diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan dapat diterapkan secara luas.

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya putusan MK, diharapkan kebijakan perkeretaapian akan lebih adil dan sesuai dengan semangat perlindungan anak yang diamanatkan oleh undang-undang dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *