Perempuan Semarang Jadi Tersangka Usai Gelar Sayembara Komentar Rasis
Wanita di Semarang Gelar Lomba Komentar – Seorang perempuan dengan inisial L berada di Kota Semarang, di mana ia menyelenggarakan lomba komentar yang berisi nada rasis. Acara tersebut berujung pada penetapan L sebagai tersangka oleh penyidik. Meski demikian, ia tidak ditahan selama proses penyelidikan.
Penyidik Lengkapi Berkas untuk Dijanjukan ke Jaksa
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa L telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni 2026. “L dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik saat ini sedang memperbaiki berkas perkaranya agar bisa diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Artanto, Selasa (23/6).
“Betul (tidak ditahan karena ancaman penjara di bawah lima tahun). Sehingga dalam proses penyidikan, tak dilakukan penahanan,” ujar dia.
Kasus L dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Meski demikian, penahanan tidak dilakukan karena durasi hukuman yang relatif ringan.
Motif Lomba: Mencari Humor dan Meningkatkan Pengikut
Artanto menjelaskan bahwa L menyelenggarakan lomba tersebut dengan tujuan mencari humor dan memperbanyak jumlah pengikut di akun Instagram-nya. “Mencari humor dan tingkatkan follower,” kata Artanto, menambahkan bahwa sayembara diadakan melalui akun @redblood.
Lombanya menawarkan hadiah uang sebesar Rp100 ribu kepada peserta yang mengirimkan komentar bernada rasis. Selain itu, L juga diungkapkan sebagai putri dari seorang perwira polisi yang bertugas di Kota Semarang.
Belakangan dikonfirmasi bahwa L merupakan anak dari dua orang tua yang berprofesi sebagai polisi. Ayahnya memiliki pangkat Kompol dan bertugas di Polrestabes Semarang serta Akademi Kepolisian.
