Hotman Pertanyakan Status Tan Kian dalam Kasus Suap: Apa yang Terjadi Selama Penyelidikan?
What Happened During – Selama beberapa hari terakhir, Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mempertanyakan kejanggalan status hukum Tan Kian dalam kasus dugaan suap yang menyeret kliennya. Penyidik menurunkan status Tan Kian sebagai saksi, meskipun dalam kasus tersebut ia dianggap sebagai pihak yang memberi suap. “Apa yang terjadi selama penyelidikan? Jika Tan Kian dianggap pemberi suap, mengapa ia tidak langsung dijadikan tersangka?” tanya Hotman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kritik Terhadap Proses Penyidikan
“Kita perlu mengetahui secara jelas siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban dalam kasus ini. Kalau dia pemberi suap, mengapa tidak langsung dijadikan tersangka? Mengapa Jampidsus menjadi tersangka sementara Tan Kian tidak?” ujar Hotman, yang menyoroti ketidakseimbangan dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa kliennya secara tegas membantah menerima uang lebih sebesar Rp 50 miliar atau lebih. “Salah satu kelemahan dalam penyidikan adalah Febrie belum menjabat sebagai Jampidsus saat kasus dugaan suap ini berlangsung,” jelas Hotman.
Hotman menyebutkan bahwa kejanggalan ini bisa mengurangi kredibilitas proses hukum. Ia menilai adanya keterlambatan dalam menetapkan status Tan Kian sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan objektivitas penyidik. “Dalam kasus korupsi, kita perlu memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diperlakukan secara adil,” tegasnya. Ini menegaskan bahwa What Happened During menjadi perhatian utama dalam mengungkap kebenaran dalam kasus hukum.
Timeline Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli. Kasus tersebut melibatkan pengadaan batu bara PLTU di PLN, korupsi Asabri-Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel. Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan menyelaraskan penanganan perkara.
Proses kasus Asabri-Jiwasraya telah berlangsung sejak 2021, dan pada Januari 2022, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyelesaikan kasus tersebut. Saat itu, Tan Kian diberi status saksi fakta, sementara Febrie belum menjabat sebagai Jampidsus. “Apakah What Happened During pada tahap awal penyidikan berdampak pada penentuan status Tan Kian?” tanyalah Hotman, yang menilai ada kejanggalan dalam timeline perkara ini.
Kejaksaan Agung juga sedang melakukan lelang aset yang disita untuk memulihkan kerugian negara. Namun, Hotman menyoroti bahwa status Tan Kian tetap belum jelas, meskipun ia dianggap sebagai pihak yang memberi suap. “Dalam kasus korupsi, status hukum saksi dan tersangka harus didefinisikan sejak awal, agar tidak menimbulkan kebingungan,” tambahnya. Ini menjadi salah satu isu yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Farizi, menegaskan bahwa unsur dugaan suap dalam kasus ini belum terpenuhi. Menurutnya, tindak pidana suap memerlukan adanya pemberi suap dan kewajiban jabatan yang tidak dijalankan oleh penerima. “Apa yang terjadi selama penyelidikan, apakah ada bukti yang cukup untuk menyatakan Tan Kian sebagai tersangka?” tanya Farizi, yang mendukung bahwa proses hukum perlu lebih rinci.
Kasus PLN yang melibatkan pengadaan batu bara menjadi salah satu fokus penyidikan. Laporan menyebutkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan kontrak. Sementara itu, kasus PT Krakatau Steel diduga terkait penyalahgunaan anggaran. “Dengan What Happened During ini, kita bisa melihat bagaimana setiap langkah penyidik berdampak pada status para terduga pelaku,” kata Hotman, yang menginginkan penjelasan lebih jelas dari penyidik.
Sebagai langkah penyelidikan lanjutan, Kejaksaan Agung juga berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tan Kian. Namun, kejanggalan statusnya tetap menjadi sorotan. “Apakah ada bukti kuat bahwa Tan Kian memang memberi suap? Ataukah kejadian What Happened During ini hanya menjadi alasan untuk mengubah status terduga pelaku?” pertanyalah Hotman, yang ingin memastikan setiap tahap penyidikan transparan dan akuntabel.
