Pengasuh Ponpes di Demak Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Cabuli Santriwati
What Happened During: Pengasuh Ponpes Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Demak, Jawa Tengah, kini resmi menjadi tersangka setelah melibatkan santriwati dalam kasus kekerasan seksual. MT (46), seorang pengasuh lembaga tersebut, dinyatakan sebagai pelaku setelah ayah korban, NK, mengajukan laporan terhadapnya. Informasi ini memicu kekhawatiran NK akan kondisi putrinya yang telah belajar di sana selama dua tahun.
“Pernyataan laporan keluarga korban menjadi dasar untuk menetapkan MT sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, Senin (22/6).
Menurut Arlan, kasus ini bermula saat korban, yang kini berusia 16 tahun, bercerita bahwa ia menjadi korban pelecehan seksual di usia 13 tahun. Perbuatan tersebut terjadi di rumah MT dan kamar pondok putri, dengan modus berpura-pura memberikan nasihat. MT memanfaatkan situasi saat korban menjaga toko di rumahnya untuk melakukan pencabulan. “Pelaku mencium korban di kamar pondok dengan alasan berpura-pura memberikan nasihat,” jelas Arlan.
Kasus ini juga menerima perhatian dari mantan pengurus ponpes yang menyebutkan bahwa istrinya pernah mengalami kekerasan seksual oleh MT. Polisi kini sedang menelusuri laporan tambahan dari pihak tersebut sebagai bagian dari investigasi. “What Happened During ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan di lingkungan lembaga pendidikan,” tambah Arlan.
Proses Hukum dan Penyebab Kasus
Korban dilaporkan ke Satreskrim Polres Demak, dan MT saat ini dijerat Pasal 418 KUHP, Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berlaku. “What Happened During ini menjadi bukti bahwa kasus kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan pendidikan, bahkan di tempat yang seharusnya aman,” kata Arlan.
Penyidik Polres Demak telah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen untuk memperkuat kasus. Laporan dari mantan pengurus dan keluarga korban dianggap sebagai bukti penting dalam menunjukkan bahwa MT tidak hanya menargetkan korban satu orang, tetapi juga mungkin terlibat dalam kekerasan seksual terhadap santriwati lainnya. “What Happened During ini membuka peluang untuk melacak kasus-kasus serupa yang mungkin terlewat,” tambah Ana Istiqomah, Kanit PPA Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak.
Evaluasi Kepada Lembaga Pendidikan
Kepala Kantor Kementerian Agama Demak, Abdur Rouf, mengakui bahwa Ma’had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP). “What Happened During ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan standar pengawasan lembaga pendidikan keagamaan,” tutur Rouf. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kebijakan yang ketat dalam memastikan lingkungan belajar aman dari segala bentuk pelecehan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MT dikenai tindakan hukum yang lebih ketat. Kasus ini juga memicu perhatian masyarakat setempat, yang menyoroti perlunya sistem pengawasan internal di Ponpes. “What Happened During ini mengingatkan kita bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan agama,” papar Ana Istiqomah.
Pelaku diancam hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang memeriksa kemungkinan pelanggaran hukum lain yang mungkin terjadi. “What Happened During ini menunjukkan bahwa lembaga pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak,” lanjut Ana.
Kasus ini juga memberikan pelajaran bagi keluarga korban dan masyarakat. Menurut Ana, penting bagi orang tua untuk lebih memantau aktivitas anak di luar rumah. “What Happened During ini memperkuat kebutuhan untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya. Dengan adanya investigasi yang intens, diharapkan kasus ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem di Ponpes maupun institusi pendidikan lainnya di Indonesia.
