Skip to content
Yellow Desk
Agustus 3, 2026
Kumparannews

Kasus Pilot Asal Karawang: Para Aktor dalam Penerbangan Gelap Australia-Merauke

Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com 4 mins read

Vidi Eskafaris Gumilang, seorang student pilot dari Karawang, Jawa Barat, kini menjadi terdakwa dalam Kasus Pilot Asal Karawang . Ia dituduh terlibat dalam

Kasus Pilot Asal Karawang: Para Aktor dalam Penerbangan Gelap Australia-Merauke

Kasus Pilot Asal Karawang: Perjalanan Terbang Gelap ke Merauke

Kabarnusantaraku.com – Vidi Eskafaris Gumilang, seorang student pilot dari Karawang, Jawa Barat, kini menjadi terdakwa dalam Kasus Pilot Asal Karawang. Ia dituduh terlibat dalam penyelundupan dua buronan asal Australia pada 17 November 2025. Berdasarkan dokumen dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Merauke, Vidi ikut terbawa kasus penerbangan gelap lintas batas ini. Ia mengikuti arahan pilot senior untuk mendarat di landasan tidak resmi di Australia lalu membawa penumpang tanpa dokumen resmi menuju Merauke, Indonesia.

Keluarga Vidi terus berupaya mendapatkan keadilan karena merasa ada ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini. Lima orang menghadapi pengadilan dalam perkara penerbangan gelap Australia-Merauke menggunakan pesawat Piper PA23-250 Aztec. Selain Vidi, keempat terdakwa lainnya merupakan warga asing. Berikut profil masing-masing pihak yang terlibat:

Vidi Eskafaris Gumilang – Kopilot dan Terdakwa

Vidi bertugas sebagai Student Pilot dan Pilot Training yang bertanggung jawab atas navigasi sebagai Second in Command (SIC). Dalam dakwaan SIPP PN Merauke, identitasnya dicantumkan sebagai Warga Negara Australia, padahal ia adalah pilot lokal dari Karawang, Indonesia.

Vidi merupakan ASN Kemenhub setelah menyelesaikan pendidikan pilot di Curug. Ia mengikuti pelatihan terbang berdasarkan surat resmi dan tidak mengetahui status kedua penumpang yang dibawa.

Keluarga Vidi juga mempertanyakan mengapa ia yang menjadi terdakwa padahal banyak pilot senior lain yang mendaftar. Jaksa mendakwa Vidi turut serta berdasarkan Pasal 55 KUHP dalam membawa dua penumpang tanpa visa dan paspor yang sah masuk ke wilayah Indonesia. Karena berkas perkaranya dipisah (splitsing), persidangan Vidi baru dimulai pada Juli 2026—lebih lambat dari terdakwa lain—dan ia menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Para Aktor Utama dalam Kasus Pilot Asal Karawang

Jay Victor Davis berperan sebagai Pilot Instructor sekaligus Pilot in Command (PIC) yang bertanggung jawab penuh atas operasional pesawat Piper PA23-250 Aztec. Ia menerima instruksi telepon dari Grant Schultz, lalu mengarahkan pesawat terbang rendah untuk menghindari komunikasi tower. Jay juga mengubah rute penerbangan secara sepihak ke landasan bebas Port Stewart serta menaikkan dua penumpang tanpa memeriksa paspor atau visa mereka.

Hakim PN Merauke menyatakan Jay terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian. Ia divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Setelah menyelesaikan hukuman pada Juni 2026, Jay dideportasi ke Australia dan kini menjalani proses hukum di negara tersebut.

Grant Schultz merupakan pemilik perusahaan penerbangan di Queensland, Australia. Dialah yang menelepon Jay Victor Davis saat transit di Bandara Coen, Australia, untuk memerintahkan penjemputan dua penumpang gelap di Port Stewart.

Schultz ditangkap oleh Polisi Federal Australia (AFP) di Australia atas tuduhan mengorganisasi penerbangan gelap (black flight) untuk menyelundupkan buronan keluar dari Australia menuju Merauke, Papua Selatan. Ia didakwa di Pengadilan Magistrat Ipswich, Australia, dengan tuduhan memfasilitasi pelarian dan pelanggaran penerbangan. Schultz sempat dibebaskan dengan jaminan (granted bail) sembari menunggu proses persidangan.

Zulfukar Aljubouri menjadi penumpang tanpa dokumen resmi (paspor/visa) yang dijemput secara rahasia di landasan bebas Port Stewart, Australia, untuk diselundupkan ke Merauke, Indonesia. Hakim PN Merauke menyatakan Zulfukar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

Zulfukar divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Setelah menyelesaikan hukuman pada Juni 2026, ia dideportasi ke Australia dan kini menghadapi proses hukum di sana.

Duong Tan Le alias Peter merupakan penumpang gelap yang naik bersama Zulfukar Aljubouri di Port Stewart. Hakim PN Merauke menyatakan Duong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

Duong juga divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Setelah menyelesaikan hukuman pada Juni 2026, ia dideportasi ke Australia dan kini menghadapi proses hukum di sana.

Kedua penumpang gelap ini, Zulfukar dan Duong, diburu aparat Australia terkait kasus kejahatan imigrasi. Sementara itu, Kasus Pilot Asal Karawang terus berlangsung dengan Vidi menghadapi persidangan yang tertunda hingga Juli 2026.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pilot Asal Karawang

Apa itu Kasus Pilot Asal Karawang? Kasus Pilot Asal Karawang merujuk pada perkara hukum yang melibatkan Vidi Eskafaris Gumilang, seorang student pilot dari Karawang yang dituduh membantu penyelundupan dua buronan Australia ke Merauke melalui penerbangan gelap pada November 2025.

Mengapa Vidi menjadi terdakwa padahal ia student pilot? Vidi didakwa berdasarkan Pasal 55 KUHP karena ikut serta membawa dua penumpang tanpa visa dan paspor yang sah masuk ke wilayah Indonesia, meskipun ia berstatus student pilot dan ASN Kemenhub.

Berapa lama hukuman yang dihadapi Vidi? Vidi menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dalam persidangan yang dimulai pada Juli 2026.

Bagaimana nasib para terdakwa lainnya? Jay Victor Davis, Zulfukar Aljubouri, dan Duong Tan Le masing-masing divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Mereka telah dideportasi ke Australia setelah menyelesaikan hukuman pada Juni 2026.

Apa yang dimaksud penerbangan gelap (black flight)? Penerbangan gelap adalah penerbangan yang dilakukan tanpa izin resmi atau dengan melanggar prosedur penerbangan, sering digunakan untuk menyelundupkan penumpang atau barang tanpa dokumen yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *